MediaJustitia.com: Setiap bidang tanah yang dipunyai oleh seseorang, tentunya tanah tersebut harus sudah memiliki tanda bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan atas sebidang tanah ini bisa didapatkan apabila telah dilakukannya suatu pendaftaran untuk sebidang tanah.
Topik yang akan dibahas dalam Edukasi Hukum kali ini yaitu Pendaftaran Tanah di Indonesia.
Kehidupan manusia pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari tanah. tanah merupakan bagian yang penting karena manusia hidup di atas tanah dan menggunakan tanah untuk memenuhi berbagai kebutuhan pokok baik sandang, pangan, dan papan. Besarnya kebutuhan manusia atas tanah menyebabkan setiap pemilik hak atas tanah harus mendaftarkan tanah miliknya agar dapat terhindar dari berbagai masalah, salah satunya dalam hal kepemilikan tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah ini perlu dilakukan karena dalam menghadapi suatu peristiwa yang berhubungan dengan tanah, seperti misalnya jual beli tanah, tentu harus ada bukti kepemilikannya. Pendaftaran tanah yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus dan teratur, yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian serta pemeliharaan data sebidang tanah.
Dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditetapkan apa saja yang menjadi objek pendaftaran tanah, antara lain:
Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai;
Pendaftaran tanah terdapat 2 tahap yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data. Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali ini meliputi:
Sedangkan kegiatan pemeliharaan data yaitu untuk melakukan pencatatan perubahan data yang terjadi kemudian, dengan tujuan agar data yang ada selalu up to date.
Dalam data fisik tentunya akan dilakukan beberapa kegiatan untuk menentukan letak tanah, batas-batas tanah, luas tanah, serta ada/tidak adanya bangunan/tanaman di atas bidang tanah yang bersangkutan. Sedangkan data yuridis meliputi apa hak atas tanahnya, siapa pemegang hak atas tanahnya, dan ada/tidak hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah” .
Adapun kepastian hukum yang dijamin itu meliputi kepastian mengenai:
Baca juga: Pentingnya miliki sertifikat tanah di Indonesia
Kegiatan pendaftaran tanah mempunyai tujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Hal ini dilakukan bagi kepentingan pemegang hak atas tanah, agar dapat dengan mudah membuktikan bahwa dialah yang berhak atas suatu bidang tanah tertentu, melalui pemberian sertipikat hak atas tanah. Selanjutnya, bagi pihak-pihak yang berkepentingan seperti calon pembeli/calon kreditur agar mereka dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang diperlukan.
Jika segala pengurusan pendaftaran tanah telah selesai, nantinya akan diterbitkan STBH berupa sertipikat tanah. Sertipikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. Sertipikat tanah merupakan salinan buku tanah dan surat ukur, karena buku tanah yang asli disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Sekian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya agar kita dapat mengetahui pentingnya untuk kita melakukan pendaftaran tanah agar mempunyai bukti kepemilikan yang sah. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.