Berkas Diserahkan Ke Pengadilan, Ferdy Sambo Akan Segera Jalani Sidang!

10 October 2022 | 4
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MediaJustitia.com: Hari ini (Senin, 10/10/22), Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan menyerahkan pelimpahan berkas dan dakwaan perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Tidak hanya Ferdy Sambo, dakwaan terhadap para tersangka lain yang terlibat pembunuhan berencana dan  obstruction of justice (menghalangi penyidikan) kasus Brigadir J turut diserahkan.

“Ya rencananya hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, I Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Dengan demikian, Ferdy Sambo akan menjalani sidang atas perbuatannya. Ketut sebelumnya mengatakan, pihaknya menyusun surat dakwaan secara cermat dan lengkap.

Ia menyampaikan, Kejagung memiliki banyak pertimbangan dalam menyusun surat dakwaan, mengingat kasus ini merupakan salah satu kasus besar yang menyeret banyak nama dan menyedot perhatian masyarakat.

Menurut dia, Kejagung sudah mulai membuat rencana dakwaan ketika meneliti berkas perkara untuk membangun konstruksi hukum dari surat dakwaan tersebut.

“Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antartim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu,” ucap Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, biasanya sidang perdana kasus dilakukan sekitar 3-7 hari pascapenyerahan berkas oleh Kejagung. Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pertengahan Oktober.

Adapun sejauh ini, PN Jaksel sudah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo, yang notabene ruang sidang utama di pengadilan. “Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan dan keadilan,” tutur Ketut.

Diketahui, secara total ada 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Selain Sambo, tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer atau E, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Sedangkan 6 tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

 

Artikel ini telah terbit di Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...