Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menjalin kerjasama dengan Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta pada tanggal 30 April 2024 pukul 13.00 hingga selesai. Dalam sambutannya, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. Andi Akram, SH, MH menekankan bahwa perjanjian kerjasama ini tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga harus diimplementasikan dalam bentuk kerja nyata antara kedua instansi. “Kami sering mengadakan Focuss Group Discussion (FGD) yang membutuhkan narasumber dari kalangan akademisi, oleh karena itu Universitas Islam As-Syafi’iyah dapat berkontribusi dalam FGD tersebut,” ujarnya dengan harapan. Para dosen juga diharapkan dapat terlibat sebagai peserta aktif dalam FGD tersebut dan memberikan masukan terkait penyusunan naskah kebijakan, naskah akademik, dan naskah urgensi. Selain itu, mahasiswa juga memiliki kesempatan untuk melakukan program magang di Pusrajak Kumdil sambil melihat langsung proses penyelenggaraan FGD, diseminasi, dan kegiatan lainnya dari persiapan hingga selesai. Mahasiswa juga akan mempelajari berbagai topik kajian tentang substansi peradilan yang sedang berlangsung setiap tahunnya. Dr. Andi Akram juga menginformasikan bahwa Pusrajak Kumdil MA RI telah menandatangani kerjasama dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) dua tahun yang lalu di Bandar Lampung.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiah, Ibu Dr. Efridani Lubis, SH, MH menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Bapak Kapusrajak dan jajarannya yang telah menyempatkan hadir ke kampus Universitas Islam As-Syafi’iyah dan memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas keilmuan para mahasiswa di kampus tersebut. “Saya sangat terkesan melihat profil video Pusrajak Kumdil yang telah melakukan digitalisasi buku laporan penelitian, kajian naskah akademik, naskah urgensi, dan naskah kebijakan yang dimuat dalam aplikasi buku elektronik,” tambahnya. “Hal ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa kami dalam mencari referensi untuk kebutuhan penulisan skripsi, tesis, dan disertasi sehingga hasil penulisan ilmiah mereka dapat memiliki referensi yang memadai,” tandasnya. Beliau berharap kerjasama ini dapat berjalan secara berkesinambungan sehingga kualitas keilmuan para mahasiswa di kampus tersebut akan semakin baik di masa depan. Sebelumnya, Universitas Islam As-Syafi’iyah juga telah menandatangani kerjasama dengan PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia) yang fokus pada bidang diklat sertifikasi mediator. Beliau juga berharap agar Bapak Kapusrajak dapat membagikan ilmunya terkait ekonomi syariah dari segi praktiknya di pengadilan. Bapak Kapusrajak menyambut baik hal tersebut, namun memohon maaf karena kuliahnya hanya dapat dilakukan secara daring karena kesibukannya sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja.
Terkait penulisan artikel Jurnal Hukum dan Peradilan, Bapak Kapusrajak Kumdil mengingatkan agar menyertakan penulis dari luar negeri atau mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Hal ini perlu dilakukan karena Jurnal Hukum dan Peradilan Pusrajak Kumdil saat ini sedang meningkatkan kualitasnya menjadi Jurnal terindeks Scopus yang membutuhkan salah satu syarat tersebut. Terlebih lagi, penulisan artikel jurnal sangat penting bagi para dosen di seluruh fakultas untuk peningkatan pangkat dan jabatan dosen. Oleh karena itu, penulisan artikel jurnal terindeks Scopus menjadi kebutuhan utama saat ini.
Acara perjanjian kerjasama tersebut juga dihadiri oleh para pejabat dari kedua instansi, termasuk Wakil Rektor III, Bapak Damrah Mamang, SH, MH, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah Bapak Syarif Fadhilah, SH MH, Kepala Program Studi pascasarjana Universitas Islam As-syafi’iyah Prof Dr. Taufik Makarao SH MH, Bapak Dr. Widarsosno SH MH selaku dosen, Ibu Fauziah, SH, MH selaku dosen, Slamet Riyanto SH MH selaku dosen, dan Ibu Siti Nur Intihani SH MH selaku dosen. Dari Pusrajak Kumdil, hadir Kepala Bidang Publikasi dan Kerjasama, Endang Suryadi, S.Sos, MM, dan Kepala Sub-bidang Kerjasama Martin, SE., M.Ak.
Kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun ke depan dan akan ditinjau kembali untuk diperpanjang setelahnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam perjanjian tersebut, tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga harus segera ditindaklanjuti seperti yang telah dilakukan dengan universitas-universitas lain, seperti mengadakan seminar-seminar yang melibatkan universitas yang telah bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil MA RI. Selanjutnya, kedua belah pihak melakukan penandatanganan kerjasama secara resmi dan mengakhiri dengan sesi foto bersama di dalam dan luar kampus Universitas Islam As-Syafi’iyah.