MediaJustitia.com: DPO terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Andre Irawan alias Andre (45) ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan MT Haryono, RT 01/RW 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/5/2023) sore.
“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bitung. Identitas terpidana yang diamankan, yaitu Andre Irawan alias Andre,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya.
Andre Irawan merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta. Andre telah divonis bersalah atas perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang ditangani oleh Kejari Bitung.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tertanggal 25 Oktober 2022, terpidana Andre Irawan alias Andre dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, Andre tidak memenuhi panggilan Kejaksaan saat akan dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut. Padahal, surat panggilan terhadap Andre telah dikirim secara patut oleh Kejaksaan. Atas dasar itu, Andre dimasukkan dalam DPO Kejaksaan.
“Saat diamankan, terpidana Andre Irawan alias Andre bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” imbuhnya.
Baca Juga: KDRT, Bolehkah Pihak Lain yang Melaporkannya?
Selanjutnya, Andre dibawa ke Kejari Jakarta Selatan sembari menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor Kejari Bitung untuk dilakukan serah terima. Andre akan langsung ditahan sesuai dengan putusan pengadilan.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketut.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com