Dukung Peradi Single Bar, Ikadin Jakarta Selatan Ajak Advokat Baru Belajar Bersama di Posbakum

18 January 2023 | 138
Booth Ikadin Jakarta Selatan

MediaJustitia.com: Selasa, (17/01/23) telah terlaksana Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Pembekalan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Grand Slipi Convention Hall, Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 730 advokat resmi diangkat di wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.

Prosesi pengangkatan advokat diikuti dengan pembekalan advokat oleh Ketua Umum DPN Peradi (Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.)

“Advokat adalah profesi Primus Inter Pares, the best among the best. Maka dari itu, advokat harus memiliki kualitas kemampuan yang terbaik dan dalam menjalankan tugas profesinya harus dengan cara yang terbaik,” jelas Prof. Otto

Diketahui, Peradi sebagai organisasi advokat di Indonesia, mendukung terlaksananya single bar system. Melalui single bar, kualitas advokat Indonesia akan meningkat karena adanya standarisasi kualitas dan pengawasan yang terpadu, sehingga advokat yang ditindak tidak dapat berpindah ke organisasi lain dan merugikan pencari keadilan.

Baca juga: Gelar Acara Natal dan Silaturahmi 2023, DPC IKADIN Jaksel: Murni Berjuang untuk Kepentingan Advokat!

Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Jakarta Selatan, turut menghadiri kegiatan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat tersebut dengan membuka booth pendaftaran anggota

“Ikadin Jakarta Selatan mendukung Peradi sebagai organisasi advokat yang single bar system, organisasi yang full (berwenang sepenuhnya). Di sini (Ikadin Jakarta Selatan) membuka peluang bagi para advokat-advokat yang baru dilantik agar bisa mendaftarkan diri dan belajar bersama-sama untuk mendapatkan pengalaman dan jam terbang,” jelas Bontor O L Tobing, S.E., S.H., M.H. (Ketua DPC Ikadin Jakarta Selatan).

Ikadin Jakarta Selatan yang berlokasi di Gedung Lina Lt.4, memiliki sebuah layanan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan atau biasa disebut dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Akan baik sekali apabila seorang advokat memiliki inegritas sebagai pejuang penegak hukum yang tidak hanya memandang materi, namun juga menegakkan keadilan, melayani, dan memperjuangkan hak masyarakat, terlebih yang tidak mampu,” lanjut Bontor.

Baca juga: Posbakum Ikadin Jakarta Selatan Dampingi Pengacara Korban Dugaan KDRT

Menurut Bontor, perihal “materi” akan datang dengan sendirinya apabila advokat telah bekerja dengan baik dan jujur dalam menegakkan keadilan.

Informasi lebih lanjut dan pendaftaran anggota Ikadin Jakarta Selatan, hubungi 0812 9009 8838

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...