Posbakum Ikadin Jakarta Selatan Dampingi Istri Pengacara Korban Dugaan KDRT

24 October 2022 | 434

MediaJustitia.com:  Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IKADIN Jakarta Selatan memberikan pendampingan hukum bagi salah satu perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya yang berprofesi sebagai pengacara di Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Dalam Pengaduannya, S (36 tahun) seorang Ibu Rumah Tangga yang didampingi oleh Posbakum IKADIN Jakarta Selatan datang ke Komnas Perempuan untuk meminta agar Komnas Perempuan dapat mengawasi dan memantau perkembangan perkara yang sudah dia laporkan ke Polda Metro Jakarta dan telah ditangani oleh Unit Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Barat serta memberikan bantuan agar yang bersangkutan dapat pulih secara psikis.

Lebih lanjut, Ketua Posbakum IKADIN Jakarta Selatan – Bapak Julius Perangin-angin, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama menyatakan,

“Kami datang untuk mendampingi dan membantu Klien Kami mendapatkan hak-hak atas peradilan yang adil, sehingga Klien Kami bisa melanjutkan aktivitasnya tanpa ada rasa takut.” terang Ketua Posbakum IKADIN Jakarta Selatan tersebut.

Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Posbakum IKADIN Jakarta Selatan, Sekretaris Posbakum IKADIN Jakarta Selatan – Romualdo B. Phiros Kotan, S.H., juga menyampaikan bahwasanya dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat harus independen dan menjunjung tinggi hak warga negara atas kepastian hukum serta Komnas Perempuan dapat membantu memulihkan psikis korban.

“Benar proses kita sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan akan tetapi yang Klien Kami hadapi adalah suaminya yang berprofesi sebagai Pengacara (Advokat), sehingga kami meminta kepada Komnas Perempuan untuk mengawasi dan memantau agar Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat harus bersikap indepen. Selain itu, kami berharap agar Komnas Perempuan dapat membantu memulihkan psikis dari Klien Kami yang merupakan perempuan dan seorang Ibu.” tutur Romualdo.

Perkara yang dialami oleh S sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan dan belum ditingkatkan menjadi ranah penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4604/IX/2022/SPKT/Polda Metro tertanggal 6 September 2022. Selain itu, korban dan saksi-saksi lainnya sudah diperiksa sebagai Saksi sedangkan suami dari S seharusnya diperiksa pada hari ini (24/10/22) di Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam laporannya di Kepolisian, S diduga mengalami kekerasan fisik oleh suaminya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada tanggal 5 September 2022 di rumahnya yang terletak di daerah Jakarta Barat. (Posbakum Jakarta Selatan)

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...