MediaJustitia.com: Ojek online (ojol) diindikasikan akan turut terkena Electronic Road Pricing (ERP) oleh Pemprov DKI. Alasan utamanya karena kendaraan ojol tidak menggunakan pelat nomor kuning yang berarti angkutan umum.
Dinas Perhubungan DKI mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang membahas ERP, ada tujuh kendaraan yang tidak dikenakan aturan ini, yaitu:
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, pengenaan ERP dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini kendaraan pelat nomor kuning adalah angkutan umum.
“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Syafrin, disiarkan Antara, Rabu (25/1).
Walau begitu Syafrin menjelaskan pihaknya menunggu kebijakan DPR RI lantaran undang-undang itu sedang dalam tahap revisi.
“Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI,” kata dia.
Menurut dia ojol bisa saja masuk dalam pengecualian ERP jika sesuai revisi undang-undang.
“Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana,” ujar Syafrin.
Sebelumnya, rautsan ojol telah mendatangi Gedung DPRD DKI untuk mengungkap penolakan ERP kepada mereka. Menurut salah satu asosiasi ojol, Garda Indonesia, wacana ojol dikenakan ERP. Menurut dia hal itu akan membebani pengemudi ojol.
Garda juga menyatakan tak sependapat soal pelat nomor kuning sebab dia bilang meski ojol pakai pelat nomor hitam tetapi dipakai masyarakat sebagai alternatif angkutan umum.
“Walaupun ojol belum menggunakan pelat kuning, namun ojol secara fakta yang ada di lapangan digunakan sebagai alat transportasi masyarakat umum,” jelas Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi, Senin (16/1).
Artikel ini telah terbit di CNN