Sikap DPN PERADI: MUSCAB DPC PERADI Jakarta Selatan Tidak Sah!

31 May 2023 | 29
Pembukaan MUSCAB DPC PERADI Jakarta Selatan pada Senin (29/05/23) (foto: Istimewa)

MediaJustitia.com: Penyelenggaraan Musyawarah Cabang (MUSCAB) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (DPC PERADI Jakarta Selatan) yang kian memanas dan berujung pada kericuhan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menyampaikan penjelasannya.

DPN PERADI menyatakan MUSCAB tidak sah karena penyelenggaraan telah melanggar ketentuan dan ketetapan DPN PERADI.

Adapun penyebab kericuhan dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh Panitia MUSCAB DPC PERADI Jakarta Selatan ialah menggunakan data yang dibuat sendiri, sehingga terdapat perbedaan dengan data anggota yang diterbitkan DPN PERADI.

Diketahui sebelumnya, perbedaan penggunaan data mengakibatkan sejumlah advokat anggota DPC PERADI Jakarta Selatan tidak dapat memasuki ruangan MUSCAB di Ruang Oval Grand Ballroom, The Tribrata, Jakarta pada 29 Mei 2023.

Perwakilan DPN PERADI yang hadir dalam MUSCAB DPC PERADI Jakarta Selatan (H.A. Zaenal Marzuki, S.H., M.H.,/Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Antoni Silo, S.H./Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN PERADI, dan Chrisman Damanik, S.H.,/Wakil Ketua Bidang Organisasi DPN PERADI), menyaksikan secara langsung terjadinya kekisruhan akibat sejumlah anggota yang dilarang masuk tersebut dan juga telah memberikan penjelasan kepada panitia serta peserta MUSCAB bahwa data anggota yang seharusnya digunakan adalah data yang diterbitkan oleh DPN PERADI.

Sebagai informasi tambahan, DPN PERADI sesuai Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan untuk menerbitakan data anggota serta Kartu Pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas dari anggota PERADI yang setiap tahunnya disampaikan ke Mahkamah agung dalam bentuk Buku Daftar Anggota PERADI. Untuk itu, KTPA yang dikeluarkan DPN PERADI menjadi syarat yang digunakan sebagai dasar kepesertaan di dalam MUSCAB.

Baca juga: MUSCAB DPC PERADI Jakarta Selatan Memanas dan Ricuh, DPN PERADI: Tidak Sah!

Lebih lanjut, perwakilan DPN PERADI juga telah mengingatkan bahwa apabila kepesertaan MUSCAB tidak menggunakan data anggota yang diterbitkan oleh DPN PERADI, maka mengakibatkan MUSCAB tidak sah dan juga telah merekomendasikan untuk tidak melaksanakan MUSCAB.

Meskipun demikian, panitia MUSCAB tetap bersikukuh menggunakan data anggota sendiri dan melanjutkan MUSCAB hingga aparat keamanan turun tangan untuk mengendalikan keadaan.

DPN PERADI kemudian mengeluarkan pernyataan dalam siaran persnya, bahwa MUSCAB DPC PERADI Jakarta Selatan beserta seluruh keputusan dan ketetapan, termasuk pemilihan ketua secara aklamasi adalah tidak sah.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...