MUSCAB DPC PERADI Jakarta Selatan Memanas dan Ricuh, DPN PERADI: Tidak Sah!

30 May 2023 | 131

MediaJustitia.com: Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Selatan pada Senin (29/5/2023) mengusung tema “Mewujudkan Organisasi Advokat yang Berintegritas, Taat Asas dan Bermartabat”.

Diketahui, Musyawarah Cabang (MUSCAB) DPC PERADI Jakarta Selatan beragendakan sejumlah agenda penting, antara lain laporan pertanggungjawaban pengurus DPC PERADI Jakarta Selatan, laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus DPC PERADI Jakarta Selatan dan diikuti dengan pemilihan serta pengesahan Ketua terpilih DPC PERADI Jakarta Selatan.

Meski musyawarah tersebut belum dimulai, suasana sudah memanas hingga aparat kepolisian Polres Jaksel dan Kodim Jaksel turun untuk membantu mengamankan lokasi munas ketika puluhan advokat yang merupakan anggota Dewan Pimpinan Nasiolan (DPN) PERADI dilarang melakukan pendaftaran lantaran tidak terdaftar di data DPC Jakarta Selatan sebagai anggota DPC PERADI Jakarta Selatan.

Hal ini menimbulkan masalah karena data yang seharusnya digunakan sebagai dasar data peserta adalah data DPN.

“Keanggotaan kami terdaftar di DPN (PERADI), kami anggota PERADI Jakarta Selatan yang sah, ini kartu keanggotaan kami,” tegas salah satu advokat ketika beradu argumen.

Baca juga: Sikap DPN PERADI: MUSCAB DPC PERADI Jakarta Selatan Tidak Sah!

Perdebatan tersebut ditanggapi langsung oleh Wakil Ketua DPN PERADI, Zaenal Marzuki, sebagai perwakilan dari DPN yang bertugas mengawasi MUSCAB DPC PERADI Jakarta Selatan menegaskan DPC PERADI Jakarta Selatan harus mematuhi keputusan dan/atau data dari DPN. 

“Karena Pimpinan Cabang nanti mendapat SK dari DPN, maka DPN juga memberikan aturan, salah satunya memberikan data anggota yang tercatat sampai akhir mendekati Musyawarah Cabang. Itu data anggota, seluruh Indonesia menggunakan data DPN, tapi rupanya di sini menggunakan data cabang sendiri,” jelasnya.

Meski telah difasilitasi, panitia MUSCAB meninggalkan 3 orang perwakilan DPN PERADI, kepolisian yang memfasilitasi, termasuk anggota DPC Peradi Jaksel yang tidak bisa masuk dan melanjutkan acara.

DPN PERADI Nyatakan MUSCAB Tidak Sah
Ketua Harian DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono berpandangan problema yang terjadi adalah panitia pelaksana dinilai menggunakan data entah dari mana yang menghambat orang masuk ke dalam MUSCAB DPC PERADI Jakarta Selatan.

“Kami (DPN) tidak akan mentolerir MUSCAB yang dilaksanakan secara ilegal. Perlu diingat, pada pemilihan Ketua dalam MUSCAB digunakan sistem one man one vote. Karena itu, setiap anggota yang sah dan terdaftar memiliki hak suara,” tegas R. Dwiyanto.

Berdasarkan data DPN, jumlah anggota PERADI di wilayah Jakarta Selatan adalah sebanyak 5.681 orang. Dwiyanto mengatakan, DPN tidak memiliki kepentingan apa-apa dalam MUSCAB, selain memastikan agenda organisasi bisa berjalan dengan jujur dan sesuai koridor yang ada.

Lebih lanjut R. Dwiyanto menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 180 DPC PERADI di seluruh Indonesia dan setiap melaksanakan MUSCAB, maka data yang menjadi acuan adalah data DPN.

“Sesuai amanat undang-undang Advokat, maka DPN yang berhak menyusun data keanggotaan dan melaporkannya secara berkala ke Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung. Jadi data anggota dalam MUSCAB harus memakai rujukan yang diberikan oleh DPN, bukan DPC yang buat data sendiri. Biasanya, sebelum MUSCAB, DPC meminta data ke DPN,” jelasnya.

Sebelumnya, DPN PERADI dalam sambutannya di tengah-tengah kericuhan MUSCAB DPN PERADI Jakarta Selatan telah memberikan rekomendasi terhadap perbedaan data tersebut, yakni apabila MUSCAB ingin dilanjutkan maka panitia wajib memakai data DPN. Apabila tetap dilaksanakan tanpa mengikuti ketentuan DPN, maka DPN akan keluar dari ruangan MUSCAB dan bila tetap tidak memperhitungkan sikap DPN, maka MUSCAB direkomendasikan tidak sah.

DPN juga menunggu laporan panitia penyelenggara dan utusan DPN PERADI yang hadir selama 30 hari untuk dipelajari dan memastikan langkah apa yang akan diambil.

“Bila memang ditemukan ada indikasi kecurangan dan/atau pembiaran terhadap hak-hak anggota yang resmi, maka tentu kalaupun ada yang terpilih, kami tidak akan proses pelantikannya,” tegasnya.

DPN meminta Advokat Jakarta Selatan untuk tidak khawatir jikalau hendak mengurus KTA atau keperluan lainnya, karena akan situnjuk pelaksana tugas (Plt) yang akan bertugas melayani anggota.

Berkaca pada pelaksanaan MUSCAB DPC Jaksel, Dwiyanto mengatakan, bisa saja nanti diusulkan pelaksanaan Muscab ulang.

“Kalau ilegal, ya harus diulang MUSCAB-nya. Masalah yang ikut MUSCAB orang yang sama tidak masalah. Yang penting prosesnya berjalan dengan jujur dan tertib organisasi,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, fungsi utama organisasi advokat adalah meningkatkan kualitas dari para anggotanya. Karena itu, kalau sampai ada penghalang-halangan anggota resmi, seperti di MUSCAB DPC Jaksel, itu terlalu berlebihan. 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...