UU MK digugat, Tuntut Kerabat DPR/Presiden Tidak Bisa Jadi Hakim MK!

25 September 2023 | 20
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: katadata.co.id)

MediaJustitia.com: Mochamad Adhi Tiawarman, Warga Lebak, Banten menggugat UU Mahkamah Konstitusi ke MK. Dalam tuntutannya, Adhi meminta agar orang yang memiliki hubungan darah/semenda dengan anggota DPR/Presiden tidak bisa jadi hakim konstitusi.

Penggugat memohon MK memutuskan Pasal 15 ayat (2) UU MK tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:

Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
  3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  4. berusia paling rendah 55 tahun
  5. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
  8. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR.

Melansir dari website MK, Jumat (22/09/23), Mochamad Adhi Tiawarman yang berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan bahwa undang-undang yang diuji dan diadili MK merupakan hasil dari proses kerja Presiden dan DPR. Itulah yang menjadi alasannya menyampaikan gugatan agar orang yang memiliki hubungan darah/semenda dengan anggota DPR/Presiden tidak bisa jadi hakim konstitusi.

Adapun dasar gugatan tersebut ialah Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945. Yaitu:

“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”

“Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

“Presiden dan DPR berkepentingan dengan UU yang diuji oleh warga negara di MK,” ucapnya.

Presiden dan DPR dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 menjadi pihak yang akan mempertahankan agar undang-undang tidak dibatalkan oleh MK melalui mekanisme uji materi dan atau uji formil.

“Berdasarkan kenyataan hukum itu, kata pemohon, maka pada saat seorang hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR, hakim konstitusi tidak berada dalam situasi bebas melaksanakan fungsi yudisialnya dan tidak independen dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,” kata Mochamad Adhi Tiawarman.

Ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU MK saat ini, kata pemohon, nyata, dan jelas tidak selaras dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”

“Berdasarkan kenyataan hukum, dalam perkara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, kedudukan Presiden dan DPR merupakan pihak yang berkepentingan secara langsung selama adanya perkara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 dan dalam proses pengujian undang-undang di MK, Presiden dan DPR akan mempertahankan keberlakuan undang-undang dan norma yang terdapat di dalam undang-undang,” tegas Mochamad Adhi Tiawarman.

Pemohon menilai, seorang hakim konstitusi harus terbebas dari hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang berkepentingan secara langsung dengan objectum litis (objek yang diadili) in casu terbebas dari hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR.

“Pada saat pemohon mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan permohonan Pemohon diadili oleh hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang berkepentingan secara langsung dengan objectum litis (objek yang diadili) in casu terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR maka hal ini telah nyata merugikan Pemohon karena Pemohon tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” ujar Mochamad Adhi Tiawarman.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...