Advokat dan Pengacara, Apa Bedanya?

5 September 2022 | 165

MediaJustitia.com: Berbicara tentang hukum dan pengadilan, pasti kita cukup sering mendengar istilah pengacara maupun advokat. 

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai bedanya pengacara dan advokat. Simak selengkapnya!

Banyak masyarakat awam yang menganggap istilah advokat merupakan sebutan lain dari pengacara. Padahal pengacara dan advokat itu tidaklah sama meskipun kedua profesi ini tidak jauh berbeda. 

Sebelum terbentuknya Undang-Undang Advokat, yang dimaksud dengan pengacara praktik adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya. 

Jika pengacara hendak beracara di luar lingkup wilayah izin praktiknya, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan tempat ia akan beracara. 

Sedangkan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, istilah pengacara praktik sudah tidak lagi dikenal

Baca Juga: Beroperasinya Profesi Advokat Sebagai Sektor Esensial

Dalam Pasal 32 Undang-Undang Advokat, ditegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Jasa hukum yang diberikan oleh Advokat diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Advokat, yaitu meliputi:

  1. Memberikan konsultasi hukum
  2. Memberikan bantuan hukum
  3. Menjalankan kuasa
  4. Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Adapun untuk diangkat menjadi seorang Advokat tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, harapannya semoga kita dapat mengerti tentang istilah Advokat dan apa bedanya dengan Pengacara. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...