Aspek Hukum Pemegang Saham dalam Perseroan dengan Satu Pemegang Saham

1 August 2022 | 154

MediaJustitia.com: Dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat sebuah trobosan baru yaitu Perseroan dengan satu orang pemegang saham. 

Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai Aspek Hukum Pemegang saham dalam Perseroan dengan satu pemegang saham.

Kemajuan suatu negara dapat tercermin dengan adanya sebuah kebijakan yang dibuat untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Di Indonesia sendiri sudah menjadi bagian dari tujuan negara yang tercantum dalam Alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Memperhatikan tujuan negara tersebut, maka dalam dunia usaha yang merupakan sebuah kegiatan yang mendorong roda perekonomian membawa angin yang sangat penting bagi peradaban bangsa. 

Keberadaan perusahaan sangat berperan dalam memajukan suatu masyarakat, daerah dan negara. Sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah memandang perlu dikeluarkan suatu kebijakan baru guna mengatur strategi mencapai tujuan negara tersebut. Upaya strategis yang dilakukan pemerintah dengan membentuk Undang-Undang Cipta Kerja.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini terdapat sebuah mekanisme yang dianggap baru padahal juga tidak, di mana telah tertanam sebuah pemikiran tentang sebuah pendirian perseroan terbatas. Dimana dalam Undang-Undang 40 Tahun 2007 harus didirkan dengan minial 2 pemegang saham. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat suatu kebaharuan yaitu adanya perseroan dengan satu pemegang saham.

Pemerintah menganggap adanya trobosan baru ini sebagai pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan pada UMKM serta perkoprasian. Yang mana peraturan pelaksananya terdapat dalam PP Nomor 7 dan PP No. 8 Tahun 2021.

Single shareholder ini berkembang sebagai tren perkembangan hukum perusahaan di dunia yang kini diadopsi di Indonesia harus berkembang sesuai dengan tujuannya yaitu memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin berusaha mendirikan sebuah usaha sebagai jalan mencapai kesejahteraan.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, bagi pemilik usaha UMKM dan mau menjadikan Perseroan, boleh langsung saja mendaftarkan UMKMnya menjadi Perseroan. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...