Bagaimana Perlindugan Hukum Konsumen Terhadap Produk Yang Kadaluarsa?

5 September 2022 | 215

MediaJustitia.com: Saling mengirim parsel saat ini sedang trend di kalangan masyarakat baik dalam rangka bertukar kado pada acara tertentu, atau sekadar untuk memberikan buah tangan kepada kerabat jauh. Namun ternyata ada saja oknum yang memasukan produk kadaluarsa di dalam parsel tersebut. Lantas bagaimana masyarakat sebagai konsumen mendapatkan perlindungan hukumnya?

Di edukasi hukum kali ini, kita akan membahas mengenai Perlindugan Hukum Konsumen Terhadap Produk yang Kadaluarsa. Simak selengkapnya!

Masyarakat sebagai pembeli parsel, biasanya mendapatkan parsel yang sudah dibungkus secara rapi, dan  cenderung tidak memperhatikan batas kadaluarsa dari makanan yang hendak dibeli tersebut. Dan adanya kelalaian tersebut cenderung menjadi celah bagi para oknum untuk mencoba mengedarkan bahan yang telah kadaluarsa guna menghindari kerugian.

Mengutip pemdapat pendapat John   F.   Kennedy, terdapat 4 hak dasar konsumen di antaranya yaitu:  

  1. Hak   untuk   mendapatkan   keamanan   (the right to safety)
  2. Hak  untuk  mendapatkan  informasi (the right to be informed
  3. Hak   untuk   memilih (the   right   to   choose)
  4. Hak  untuk  didengar  (the  right  to  be heard)

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 180/Men.Kes/IV/85 tentang Makanan Kadaluarsa. Pasal 89 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan melarang mengedarkan dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan, termasuk pangan/makanan yang mendekati batas kadaluarsa dan/atau yang telah kadaluarsa.

Kemudian hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha terjadi melalui suatu perikatan yang diakibatkan karena persetujuan atau kesepakatan kedua belah pihak dalam transaksi jual beli. Sebagai akibat hukum yang ditimbulkan dari hubungan hukum tersebut, maka setiap tindakan yang bersifat pelanggaran atau menimbulkan kerugian bagi konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti kerugian.

Sehingga apabila ternyata konsumen haknya dilanggar, maka konsumen dapat menuntut pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tuntutan ganti kerugian tersebut dapat berupa memberikan kompensasi kepada konsumen, atau penggantian produk.

Tanggungjawab untuk mengganti kerugian tidak hanya disebabkaan oleh perbuatan melanggar hukum, namun dapat dikareenakan oleh kelalaian atau kealpaan serta kekurang hati-hatian yang dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun orang-orang yang berada di bawah pengawasannya, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1366 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Bagi pelaku usaha yang tidak memberikan ganti kerugian terhadap pelanggaran yang dilakukannya, maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat memberikan sanksi administrativ kepada pelaku usaha.

Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat berupa mekanisme non litigasi, yaitu penyelesaian tanpa melalui proses peradilan yang didasarkan Pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui mekanisme litigasi, yaitu penyelesaian melalui proses peradilan yang berpedoman pada Pasal 48 dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, harapannya untuk kita agar tetap berhati-hati saat memberikan makanan dalam bentuk parsel kepda orang lain, serta perhatikan pula tanggal kadaluarsanya. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...