Bahaya Masker Jadi Limbah Medis B3, Ketahui Cara Pengelolaannya!

1 August 2022 | 169

MediaJustitia.com: Dalam upaya menghadapi pandemic covid-19 ini, perlu kiranya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, dan jaga jarak sesuai dengan anjuran dari Pemerintah .

Akan tetapi, Limbah infeksius dalam masa pandemi COVID-19, dapat berpotensi menjadi media penyebaran virus apabila tidak ditangani dengan benar. Adanya kewajiban menggunakan masker oleh semua masyarakat, tentu akan diikuti dengan sampah/limbah masker yang dihasilkan. Terlebih bahwa limbah masker dan limbah medis dari rumah sakit juga termasuk dalam limbah B3.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 dinyatakan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

B3 yang berarti Bahan Berbahaya dan Beracun yaitu zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Perlu diketahui bahwa limbah medis terdiri dari fase cair dan padat. Limbah medis cair fasilitas pelayanan kesehatan di mana penanganannya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Adapun dalam rangka menjamin pengelolaan limbah medis di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk penanganannya. Kebijakan normatif tersebut seperti Surat MENLHK Nomor 167 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasyankes Darurat Covid-19; Surat Edaran MENLHK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 serta Surat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Nomor 156 Tahun 2020 Perihal Pengelolaan Limbah B3 Masa Darurat Penanganan Covid-19.

Pengaturan normatif tersebut sebagai komitmen dari pemerintah untuk tetap melindungi hak-hak asasi warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan lingkungan yang aman dan nyaman.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, harapannya agar kita bisa memilah lagi limbah yang dihasilkan terutama limbah medis dari masker yang sudah kita gunakan. Jangan sampai kita malah menyediakan media untuk virus. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...