Dalam penjatuhan vonis terhadap Bharada E, majelis hakim turut mempertimbangkan penerimaan surat permohonan pengajuan amicus curiae terhadap Bharada E yang diajukan oleh sekelompok masyarakat. Pada pokoknya, surat tersebut mengajukan bahwa kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua dan memohon agar kejujuran terdakwa Richard Eliezer mendapatkan penghargaan sebagaimana mestinya.
Apakah yang dimaksud dengan amicus curiae?
Amicus Curiae atau friends of court atau sahabat pengadilan adalah masukan dari individu maupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara tetapi menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap suatu kasus.
Perlu dipahami, amicus curiae berbeda dengan pihak dalam intervensi. Hal ini dikarenakan para sahabat pengadilan (amici) tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara tetapi menaruh perhatian terhadap suatu kasus secara khusus.
Meskipun sudah cukup dikenal di luar negeri (terutama negara penganut sistem common law), dalam peradilan Indonesia, amicus curiae belum diatur secara jelas.
Dasar hukum pengajuan amicus curiae dapat berlandaskan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”
Lebih lanjut, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 180 ayat (1) juga menjelaskan bahwa:
“Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.”
Lantas, siapakah yang dapat dikategorikan sebagai pihak terkait yang tidak berkepentingan secara langsung?
Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, yaitu;
Pihak yang mengajukan permohonan amicus curiae tidak harus seorang pengacara, melainkan seseorang yang memiliki pengetahuan terkait suatu perkara yang membuat keterangannya berharga bagi pengadilan (sebatas memberikan opini, bukan memberi perlawanan).
Keterangan dari amicus curiae dapat disampaikan secara langsung saat persidangan atau tertulis (amicus brief).
Selain dalam persidangan Bharada E, amicus curiae juga juga sempat diajukan dalam beberapa kasus, loh! Seperti pada kasus Time vs Soeharto, kasus Prita Mulyasari, dan kasus Upi Asmaradana
Referensi:
Malik, R.H.A., Antonius S. M., Pramono S. L. 2022, Penerapan Amicus Curiae dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, Soedirman Law Review, Volume 4 (2)
Sukinta, 2021, Konsep Dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Administrative Law & Governance Journal, Volume 4 (1)