Etika Masuk Jalan Raya

30 May 2023 | 618

MediaJustitia.com: Jalan raya merupakan prasarana penting saat ini. Jalan raya dijadikan untuk melakukan mobilisasi setiap orang yang ingin berpergian menggunaan kendaraan. Jalan raya menjadi tempat bertemunya kendaraan yang berasal dari jalan kecil atau gang.

Pertemuan kendaraan menjadi rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pernah terdapat kasus pengendara sepeda motor tertabrak truk ketika hendak masuk jalan raya, yang disebabkan tidak melihat keadaan jalan raya terlebih dahulu. Lantas, apakah sebenernya penggunaan jalan raya memiliki aturan atau etika?

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai Etika memasuki jalan raya yang ditinjau dari kacamata hukum! Simak selengkapnya!

Apa itu jalan raya? Jalan raya merupakan jalan utama yang menghubungkan antara wilayah/kawasan dengan wilayah/kawasan lainnya dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa.

Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (selanjutnya disebut UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan) memberikan definisi jalan sebagai berikut

Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Dalam praktiknya Tindakan seperti keluar gang tanpa melihat keadaan jalan raya terlebih dahulum masih banyak ditemukan di jalanan Indonesia. Padalah sudah terdapat pengaturan mengenai etika penggunaan jalan raya. Kasus emak-emak yang meninggal terlindas truk diketahui hal tersebut karena Ketika ia hendak memasuki jalan raya, ia tidak melihat kanan dan kiri sehingga motornya masuk dan mengenai ban belakang truk menjadi salah satu kasus kecelakaan akibat penggunaan jalan raya.

Pengaturan mengenai etika ketika hendak mamsuki jalan raya dapat ditemukan pada Pasal 113 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan pada persimpangan sebidang yang tidak memiliki rambu lalu lintas pengemudi wajib memberikan hak kepada kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari jalan yang lebih kecil (gang).

Dari ketentuan pasal 113 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dapat diartikan bahwa setiap pengendara yang berasal dari gang (jalan yang lebih kecil dari jalan raya) diharus untuk melihat keadaan sekitar jalan raya terlebih dahulu sebab dalam pengaturannya pengemudi jalan utama memiliki kedudukan hak utama penggunaan jalan raya tersebut. 

Sony Susmana, Praktisi keselamatan berkendara yang menjabat sebagai Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) berpendapat pengendara yang keluar dari gang wajib memperlambat kendaraannya dan berhenti untuk mengecek situasi jalan utama. Artinya pengendara tak boleh asal nyelonong saat keluar dari gang untuk masuk jalan utama.

Jadi, jalan raya memiliki pengaturan dalam penggunaan jalanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hendak memasuki jalan raya harus berhati-hati melihat keadaan sekitar.

Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia dapat memahami terkait etika penggunaan jalan raya dan berhati-hati dalam mengendarai kendaraan dengan mematuhi aturan berkendara demi keselamatan bersama.

Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...