Hak Asuh atas Anak

5 September 2022 | 774

MediaJustitia.com: Dalam persoalan mengenai perceraian, apabila pasangan tersebut telah dikaruniai anak, biasanya dalam perceraian tersebut akan membahas juga mengenai “hak asuh atas anak”. Kira-kira bagaimana penentuan hak asuh tersebut?

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai hak asuh anak. Simak selengkapnya! 

Sebelum bercerai, banyak hal yang harus dipikirkan matang-matang oleh suami dan istri. Selain tentang harta gono-gini, hal krusial lain yang harus dipikirkan yaitu mengenai pembagian hak asuh anak dalam perceraian.

Dalam agama Islam, hak asuh atas anak disebut dengan istilah hadhanah. Terkait hukum yang berlaku atas pembagian hak asuh, dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa sebagai orangtua, ayah dan ibu memiliki kuasa asuh, yaitu kuasa untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Perceraian tidak menghilangkan kewajiban bagi sang ayah dan ibu untuk bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pendidikan sang anak. Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri yang sudah bercerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya semata-mata demi kebaikan anak itu sendiri. 

Sebenarnya, hak asuh atas anak bisa diputuskan secara musyawarah kekeluargaan. Namun, jika tidak mencapai kata mufakat maka pengadilan dapat membantu untuk mendapatkan/memberikan keputusan mengenai siapa yang berkewajiban untuk semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang dibutuhkan sang anak.

Di Indonesia, hak asuh anak cenderung diberikan kepada ibunya terutama bagi anak yang masih berusia di bawah umur. Namun, bukan berarti hak asuh atas anak akan serta merta diberikan kepada ibu. Ada beberapa kemungkinan atau hal yang dapat membuat ayah mendapatkan hak asuh atas anaknya yang masih di bawah umur. Perlu digarisbawahi, meskipun sang ayah tidak mendapatkan hak asuh, ia tetap memiliki kewajiban penuh untuk menafkahi sang anak.

Baca Juga: Cerai Gugat dan Cerai Talak, Apa Bedanya?

Pemberian hak asuh atas anak kepada sang ayah bukanlah suatu hal yang aneh. Hakim bisa saja mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan anak yang dipengaruhi beberapa hal, seperti:

  1. Persetujuan bersama
  2. Keterangan saksi
  3. Faktor ekonomi
  4. Kedekatan dengan ayah
  5. Lingkungan dan budaya
  6. Ibu tidak bertanggung jawab, tidak memiliki kelakuan yang tidak baik tidak cakap untuk menjadi ibu terutama dalam mendidik anaknya

Dalam beberapa kasus tertentu, hak asuh atas anak tidak jatuh kepada ibu ataupun ayah, melainkan kepada keluarga anak dalam garis lurus ke atas. Saudara kandung anak yang sudah berusia dewasa pun juga memiliki hak untuk mengasuh anak tersebut. Namun, pemberian hak asuh ini hanya jika kedua orang tua memang terbukti tak mampu mengasuh anaknya menurut pandangan majelis hakim. 

Demikian Edukasi Hukum kali ini. Perlu kita pahami bahwa dalam penentuan hak asuh yang diutamakan adalah kebaikan untuk si anak. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...