Hakikat Pergantian Nama di Indonesia

6 September 2022 | 158

MediaJustitia.com: Hallo sobat Justitia! Pernahkah kalian bertemu dengan seseorang yang namanya berbeda antara dulu dan sekarang? Dengan kata lain orang tersebut telah melakukan penggantian nama. Bagaimanakah seseorang dapat melakukan penggantian nama yang diakui secara hukum?

Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai pergantian nama. Yuk simak selengkapnya!

Nama sebagai sebutan atau label yang diberikan, akan selalu melekat pada pribadi seseorang sejak dilahirkan hingga telah pergi meninggalkan dunia. Oleh karenanya, tidak sedikit manusia yang mengganti namanya dikarenakan beragam macam alasan, mulai dari kesalahan pengetikan nama, arti nama yang kurang baik, perasaan malu atau ter-bully, ingin menambahkan nama orang tua, nama yang terlalu panjang/pendek, dan lain-lain.

Dalam kacamata hukum, pergantian nama termasuk dalam peristiwa kependudukan yang penting dan diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, untuk dapat mengganti nama, sobat justitia harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pengadilan setempat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan oleh pemohon untuk dapat mengganti namanya. Persyaratan tersebut terbagi menjadi 2 tahap pelaksanaan.

Tahap pertama yang akan dilakukan adalah tahap pengajuan permohonan di pengadilan negeri. Untuk dapat mengajukan permohonan, sobat justitia memerlukan surat permohonan bermaterai yang telah ditandatangani pemohon, fotocopy kartu tanda penduduk pemohon, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, fotocopy akta nikah, fotocopy surat keterangan dari kantordesa/lurah tentang permohonan ganri nama, fotocopy Kartu tanda penduduk 2 orang saksi dan fotocopy surat  penting lainnya yang berhubungan, seperti ijazah, paspor, dan lainnya.

Kemudian berkas-berkas tersebut didaftarkan ke pengadilan setempat untuk diregistrasi dan mendapat jadwal sidang. Sidang akan dilangsungkan dengan dipimpin oleh hakim tunggal. Apabila permohonan dikabulkan, maka pemohon akan melangsungkan tahap kedua daripada penggantian nama, yakni melakukan pencatatan perubahan nama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcakpil)

Pelaporan kepada Disdukcakpil wajib dilakukan dalam kurun waktu 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri. Apabila melewati batas waktu tersebut, sobat justitia dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1.000.000,-.

Berkas yang perlu disiapkan untuk melakukan pencatatan perubahan nama di Disdukcakpil antara lain adalah salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta pencatatan sipil, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik dan dokumen perjalanan bagi orang asing.

Setelah diteliti dan diverifikasi kesesuaian kutipan akta catatan sipil dengan berkas lainnya, akta kelahiran akan ditambahkan catatan pinggir mengenai perubahan nama oleh petugas catatan sipil. Sehingga, akta kelahiran akan sama dengan akta kelahiran yang lama.

Dengan akta yang telah dibubuhi catatan pinggir, sobat justitia dapat mengurus perubahan nama pada surat-surat lainnya, seperti halnya kartu tanda penduduk, sertifikat tanah, passport, surat yang berhubungan dengan perbankan, dan lain sebagainya.

Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia menjadi lebih paham mengenai prosedur penggantian nama yang sesuai dengan hukum di Indonesia ya! Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...