Harta Gono Gini dalam Perkawinan

5 September 2022 | 3351

MediaJustitia.com: Dalam kasus-kasus perceraian yang terjadi di masyarakat, pasti sering terdengar istilah “harta gono-gini”. Apakah sobat justitia sudah tau mengenai harta gono gini? 

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai harta gono gini. Simak selengkapnya!

Sebagaimana diaturnya perkawinan oleh hukum Indonesia, perceraian pun termasuk di dalamnya. Dalam Pasal 38 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), dinyatakan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. Sehingga dapat dikatakan bahwa perceraian merupakan putusnya perkawinan yang mengakibatkan putusnya hubungan sebagai suami istri. 

Ketika terjadi suatu perceraian, salah satu hal yang perlu disepakati adalah mengenai pembagian harta gono gini. Harta gono gini berdasarkan pasal 35 UUP merupakan benda yang diperoleh selama perkawinan dan menjadi harta bersama. Harta bersama tersebut harus dibagi menjadi dua setelah resmi bercerai. 

Namun perlu diperhatikan juga nih sobat justitia, sebelum membagi harta gono-gini, terlebih dahulu perlu kita pisahkan antara harta bawaan (harta asal) dan harta bersama (gono gini).

Harta bawaan merupakan harta yang dimiliki oleh suami atau istri sejak sebelum perkawinan, misalnya hadiah atau warisan dari orangtua dan apabila hendak mengambil tindakan atas harta tersebut, tidak membutuhkan persetujuan pasangannya. Sedangkan harta bersama atau harta gono-gini, seperti yang sudah dijelaskan tadi, diperoleh selama perkawinan, contohnya tanah, rumah, dan kendaraan, yang terhadap harta bersama tersebut diperlukan persetujuan kedua belah pihak sebelum bertindak. 

Mudahnya, untuk dapat membedakan kedua harta tersebut, sobat justitia bisa menyocokan tanggal nota pembelian/kwitansi dengan tangggal dilaksanakannya perkawinan. Apabila pembelian terjadi setelah perkawinan, maka harta tersebut termasuk dalam harta gono gini.

Baca juga: Mengenal Harta dalam Pernikahan, Harta Bersama, dan Perjanjian Pranikah

Terhadap harta gono-gini, terdapat sejumlah hal yang perlu sobat justitia perhatikan juga.

  1. Pertama, barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta gono-gini, termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus.
  2. Kedua, barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, yang telah diberikan kepada istrinya, seperti halnya suami membelikan baju, perhiasan atau kendaraan, maka menjadi harta milik istri (bukan gono gini), meskipun dibeli dengan harta suami. 
  3. Ketiga, barang-barang yang dibeli dari harta istri, atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, menjadi hak istri dan bukan merupakan harta gono-gini. 

Namun, ceritanya akan berbeda apabila pasangan telah sepakat untuk membuat perjanjian perkawinan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, selama perkawinan tidak akan dikenal adanya harta gono-gini. Sehingga ketika terjadi perceraian, baik suami atau pun istri akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.  

Demikian Edukasi Hukum kali ini. Semoga kita tidak bingung lagi ketika mendengar istilah harta gono gini. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...