Larangan Mempekerjakan Monyet untuk Kepentingan Ekonomi

6 September 2022 | 1573

MediaJustia.com: Halo sobat justitia! Udah tau belum sih kalau pertunjukkan topeng monyet yang dahulu sering kita lihat itu sudah dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta?

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai Larangan mempekerjakan monyet untuk kepentingan ekonomi. Yuk simak selengkapnya! 

Topeng monyet melibatkan seorang pawang yang melatih monyetnya untuk melakukan aktivitas seperti manusia mulai dari mengenakan pakaian, pergi belanja, berdandan, hingga melakukan atraksi yang biasanya diiringi dengan alunan musik untuk menghibur para penonton yang sebagian besar adalah anak-anak. 

Jenis monyet yang sering digunakan untuk pertunjukkan topeng monyet ialah monyet ekor panjang atau Macaca fascicularis. Sifat asli semua monyet yaitu liar kayaknya hewan pada umumnya. Maka untuk membuatnya jinak, seekor monyet akan dilatih berbulan-bulan lamanya.

Dibalik pertunjukkan topeng monyet yang menghibur, terdapat penyiksaan yang dilakukan sang pawang kepada monyetnya. Monyet tersebut dilatih dengan cara disiksa oleh pemilik dalam waktu yang lama. Siksaan yang kerap dilakukan kepada monyet-monyet tersebut sangat memprihatinkan mulai dari dipukuli, diikat hingga digantung.  

Himpitan ekonomi merupakan salah satu faktor utama yang membuat beberapa pawang topeng monyet masih tetap menjalankan bisnisnya dengan alasan mereka tidak punya pekerjaan lain. Padahal Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah melarang adanya pertunjukkan topeng monyet sejak 2014 silam, namun sampai 20210-2021 ini masih cukup banyak ditemukan pertunjukkan topeng monyet di beberapa daerah.

Para pelaku usaha topeng monyet telah melanggar KUHP Nomor 302, Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, Peraturan Daerah Nomor 2007 Pasal 11 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia bisa lebih tegas dalam menolak perlakuan yang merugikan hak sobat justitia. Simak Edukasi Hukum lainnya!

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...