Mabuk Berujung Bikin Kegaduhan, Bisa Dipidana Kah?

26 April 2023 | 5119
ilustrasi: freepik

MediaJustitia.com: Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai jerat hukum bagi tindakan menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk ditinjau dari kacamata hukum! Simak selengkapnya!

Mabuk adalah keadaan keracunan karena konsumsi minuman keras (alkohol) sampai kondisi di mana terjadi penurunan kemampuan mental dan fisik. Gejala umum yang biasanya ditimbulkan dari mabuk, seperti berbicara tidak jelas, keseimbangan kacau, koordinasi buruk, wajah semburat, mata merah, dan perilaku aneh lainnya.

Dalam praktiknya, sering ditemukan kasus-kasus pemabuk yang membuat kegaduhan atau keributan seperti menabrak trotoar, menabrak kendaraan orang lain, penganiayaan terhadap orang, dan tindakaan lainnya yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.

Apabila ditinjau dari segi hukum, hal tersebut merupakan TINDAK PIDANA!

Ketentuan yang mengatur tentang gangguan yang diakibatkan oleh orang yang mabuk diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 492

(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu

Putusan Hoge Raad 27 Juni 1932 tersebut, bahwa keadaan mabuk seseorang tidak menjadikan orang tersebut dikurangi hukumannya atau tidak dihukum, melainkan orang yang mabuk dapat diancam dengan KUHP jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk.

Artinya Apabila tindakan kegaduhan menimbulkan tindakan pidana lainnya, misalnya terjadi penganiayaan terhadap orang lain maka pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP.

Maka, tindakan yang menimbulkan kegaduhan atau keributan di mana pelaku dalam keadaan mabuk, termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Apabila dalam keadaan mabuk tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP lainnya.

Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia bisa lebih bijak dalam bertindak dan melakukan sesuatu. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...