Mengenal Fungsi KPPU dalam Mencegah Praktik Monopoli

6 September 2022 | 260

MediaJustitia.com: Sobat justitia, beberapa pasti mengetahui adanya praktek monopoli yang menjadi sebuah hal yang dilarang dalam dunia usaha?.

Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mencegah terjadinya praktek monopoli melalui kartel. Yuk simak selengkapnya!

Sobat Justitia dengan era perdagangan bebas yang terjadi di seluruh dunia, membuat terjadinya persaingan bisnis yang begitu tajam diantara pelaku usaha.Dengan adanya perdagangan bebas ini, para pelaku usaha secara tidak langsung dituntut untuk mengembangkan perusahaan maupun usaha serta mengembangkan strategi perusahaan yang dimilikinya untuk mampu bersaing secara sehat di pasar global.

Untuk dapat mempertahankan perusahaannya di pasar bebas, kerap kali para pelaku usaha melakukan suatu jalan pintas yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha lain. Jalan pintas tersebut dapat berupa membuat perjanjian dengan pengusaha-pengusaha lainnya dalam bentuk kartel.

Pengaturan tentang kartel diatur dalam pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan dinyatakan bahwa kartel dilarang dalam sistem perekonomian.

Kartel sendiri merupakan suatu bentuk adanya perjanjian antara beberapa pelaku usaha yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan mereka sehingga diperoleh keuntungan yang besar dari adanya kartel tersebut.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam persaingan usaha maka pemerintah sudah membentuk suatu Komisi independen yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang mengatur mengenai sanksi dan prosedur penegakan hukum persaingan usaha.

Kartel biasanya dilakukan oleh produsen atau pelaku usaha yang sudah menguasai pasar secara mayoritas. Dengan adanya hal tersebut maka akan tercipta peluang untuk mematikan bekerjanya mekanisme pasar sehingga harga yang ditetapkan secara sepihak dan merugikan konsumen.

Tugas dan kewenangannya sudah disebutkan secara jelas dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU merupakan suatu komisi yang memiliki tugas ganda yaitu selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha serta berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif.

Sehingga KPPU berperan dalam mengawasi kartel yang telah dibentuk oleh para pelaku usaha. Dalam membuktikan terjadi atau tidaknya kartel maka KPPU menggunakan teori pendekatan rule of reason.

Sehingga jika terjadi pelanggaran maka KPPU dapat menjatuhkan sanksi, sanksi tersebut dapat berupa sanski administratif yang diatur dalam pasal 47 UU No. 5 tahun 1999 yang terdiri dari pembatalan perjanjian mengenai harga, kuota produksi, alokasi pangsa pasar, ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...