Mengenal Hak-Hak Pekerja Wanita dalam Kantor berdasarkan UU Ketenagakerjaan

2 August 2022 | 400

MediaJustitia.com: Kesetaraan dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan sering menjadi pusat perhatian dan menjadi komitmen bersama untuk melaksanakannya. Akan tetapi dalam kehidupan sosial pencapaian kesetaraan akan harkat dan martabat perempuan masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Banyak hak-hak perempuan atas pekerjaan yang masih banyak menghadapi berbagai benturan baik itu karena persoalan implementasi maupun persoalan hukumnya.

Perlu kita ketahui, bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar dan mutlak yang dimiliki setiap orang karena ia adalah manusia. Hak ini ada mengingat rentannya posisi manusia dalam proses bermasyarakat, budaya, ekonomi, sosial dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan. Setiap manusia memiliki hak ini walaupun sejauh mana hak-hak tersebut dipenuhi dalam praktik, sangat bervariasi dari negara ke negara.

Dalam Universal Declaration of Human Right pada tahun 1948 mengandung prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, yakni menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.

Di Indonesia sendiri HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 diartikan seperangkat hal yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap harkat dan martabat manusia.

Di Indonesia sendiri pemerintah melalui politik hukum Undang-Undang HAM dan Ketenagakerjaan telah mencoba untuk melindungi hak-hak bagi perempuan, terutama bagi perempuan yang bekerja di perusahaan.

Dalam UU No. 39 Tahun 1999 hak-hak perempuan tersebut terbagi menjadi sembilan bagian dan diatur dalam 7 Pasal yaitu dari Pasal 45–Pasal 51. Hak-hak perempuan tersebut meliputi keterwakilannya dalam bidang politik, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, keberhakkannya memilih dan dipilih di setiap profesi, serta keberhakkannya dalam hal perkawinan.

Adapun terkait dengan perempuan yang bekerja, sejatinya UU Ketenagakerjaan mengatur hak-hak dari Pekerja Perempuan. Seperti dalam Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 menyatakan “Pekerja/pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Kemudian Perempuan juga berhak cuti melahirkan, berdasarkan Pasal 82 (1) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 menyatakan “Pekerja/pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Selain itu, perempuan yang sedang hamil juga harus dilindungi dalam masa pekerjaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 menyatakan “Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri”.
Perlindungan ini misalnya tidak memberi tugas keluar kota yang mengharuskan menggunakan transportasi udara di trimester pertama kehamilan, atau menghindari pekerjaan berat untuk pekerja pabrik. 

Selanjutnya, apabila ternyata mendapatkan kedukaan seperti keguguran, maka berdasar pada Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 karyawan perempuan tersebut berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/ bidan.”

Kemudian, setelah usai masa kehamilan, hukum juga tetap melindungi pekerja perempuan dengan memberikan keleluasaan bagi perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, harapannya agar untuk kedepannya para perempuan di Indonesia tidak ragu-ragu lagi dalam meraih mimpi dan mengembangkan karir, karena hukum sudah berusaha melindungi pekerja perempuan. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...