Mengetahui Batasan Waktu Lembur Saat Bekerja

5 September 2022 | 311

MediaJustitia.com: Dalam dunia pekerjaan, pasti sudah tidak asing dengan istilah lembur. Tetapi, sudahkah kalian mengetahui bahwa ternyata lembur itu ada aturan hukumnya?

Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai batasan waktu lembur saat bekerja. Simak selengkapnya!

Lembur sudah menjadi hal yang wajar dalam lingkup pekerjaan, khususnya jika perusahaan sedang mengejar target/deadline tertentu. Lembur kerja cukup memengaruhi kehidupan karyawan baik secara langsung maupun tidak langsung. Berkenaan dengan hal itu, kemudian dibuatlah ketentuan hukum mengenai lembur karyawan.

Berdasarkan Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004 Pasal 1 ayat 1, waktu lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Apabila pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja maka harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. 

Namun perlu diperhatikan juga, bahwa ketentuan waktu lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. 

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja (lembur) wajib membayar upah kerja lembur, dengan ketentuan:

  1. Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam; dan
  2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.

Untuk karyawan yang masuk 6 hari kerja dalam seminggu

  • Jam pertama s/d jam ke-7 dibayar 2x upah per satu jam
  • Jam ke-8 dibayar 3x upah per satu jam
  • Jam ke-9, 10, dan 11 dibayar 4x upah sejam

Lalu untuk karyawan yang masuk 5 hari kerja dalam satu minggu

  • Berlaku sama untuk lembur hari kerja dan kerja lembur di hari libur
  • Jam pertama s/d ke-8 dibayar 2x upah sejam
  • Jam ke-9 dibayar 3x upah sejam
  • Jam ke-10, 11, dan 12 dibayar 4x upah sejam

Beda lagi halnya dengan lembur di hari libur. 

  • Jam pertama s/d kelima dibayar 2x upah sejam
  • Jam keenam dibayar 3x upah sejam
  • Jam ke-7, 8 , dan 9 dubayar 4x upah per satu jam

Upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2).

Sebagai contoh, apabila karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari jumat, karyawan tersebut mendapatkan gaji Rp4.000.000,- per bulan. Dengan demikian berapa uang lembur yang akan didapatkannya?

  • Hitung upah per jam karyawan dengan rumus 1/173 x Rp4.000.000,-= Rp23.121,-
  • Karena lembur dilakukan di hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1.5x upah satu jam pertama dan 2x upah satu jam berikutnya.
  • Upah lembur jam pertama: 1,5 x Rp23.121,-= Rp34.681,-
  • Upah lembur jam kedua = 2 x Rp23.121,-= Rp46.242,-
  • Upah lembur jam ketiga = 2 x Rp23.121,-= Rp46.242,-

Berarti jumlah uang lembur yang berhak diterima oleh karyawan pada hari itu, sebesar Rp127.165,-.

Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya semoga kita menjadi lebih paham mengenai penghitungan waktu lembur. Tetapi perlu diingat juga bahwa ketentuan yang sudah dijelaskan tadi tidak berlaku bagi beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Jadi belum tentu perusahaan tempat kamu bekerja memakai aturan ini. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...