MediaJustitia.com: Dalam dunia pekerjaan, pasti sudah tidak asing dengan istilah lembur. Tetapi, sudahkah kalian mengetahui bahwa ternyata lembur itu ada aturan hukumnya?
Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai batasan waktu lembur saat bekerja. Simak selengkapnya!
Lembur sudah menjadi hal yang wajar dalam lingkup pekerjaan, khususnya jika perusahaan sedang mengejar target/deadline tertentu. Lembur kerja cukup memengaruhi kehidupan karyawan baik secara langsung maupun tidak langsung. Berkenaan dengan hal itu, kemudian dibuatlah ketentuan hukum mengenai lembur karyawan.
Berdasarkan Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004 Pasal 1 ayat 1, waktu lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Apabila pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja maka harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Namun perlu diperhatikan juga, bahwa ketentuan waktu lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja (lembur) wajib membayar upah kerja lembur, dengan ketentuan:
Untuk karyawan yang masuk 6 hari kerja dalam seminggu
Lalu untuk karyawan yang masuk 5 hari kerja dalam satu minggu
Beda lagi halnya dengan lembur di hari libur.
Upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2).
Sebagai contoh, apabila karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari jumat, karyawan tersebut mendapatkan gaji Rp4.000.000,- per bulan. Dengan demikian berapa uang lembur yang akan didapatkannya?
Berarti jumlah uang lembur yang berhak diterima oleh karyawan pada hari itu, sebesar Rp127.165,-.
Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya semoga kita menjadi lebih paham mengenai penghitungan waktu lembur. Tetapi perlu diingat juga bahwa ketentuan yang sudah dijelaskan tadi tidak berlaku bagi beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Jadi belum tentu perusahaan tempat kamu bekerja memakai aturan ini. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.