Mengenal Tilang Elektronik

5 September 2022 | 777

MediaJustitia.com: Kemajuan teknologi secara pesat telah merambat ke berbagai bidang, termasuk bidang hukum. Seiring berjalannya waktu, pelanggaran terhadap hukum dapat terjadi secara elektronik dan dapat ditegur melalui elektronik juga. Sebagaimana halnya pelanggaran lalu lintas yang sekarang dapat ditilang menggunakan tilang elektronik. 

Tilang elektronik atau biasa dikenal juga dengan istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan salah satu cara penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi. 

Dasar hukum tilang elektronik dapat kita temukan dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pada penjelasan Pasal 272 tersebut dijelaskan mengenai “peralatan elektronik” yang dimaksud, yaitu alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. 

Kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012). Pasal tersebut menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, salah satunya didasarkan oleh rekaman peralatan elektronik.

Pelanggaran yang dapat ditilang menggunakan ETLE tetap berdasar pada UU LLAJ, antara lain penggunaan telepon seluler, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, melanggar batas kecepatan, tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia, memakai plat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor.

Pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi kemudian pelanggar melakukan konfirmasi melalui situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dalam waktu 8 hari. 

Setelah melakukan konfirmasi terhadap surat yang dikirim, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran menggunakan BRI Virtual Account. Denda yang dikenakan pun beragam, mulai dari Rp250.000,- – Rp750.000,-.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Semakin Meningkat, Bagaimana Hukum Mengatur tentang Tata Cara Berkendara?

Apabila pelanggar tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka STNK akan terblokir. Untuk menghindari pemblokiran, maka pelanggar harus melakukan pembayaran. Pelanggar kemudian wajib menyimpan bukti pembayaran untuk ditunjukan pada penindak agar dapat ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

Apabila kendaraan yang tertilang pada saat itu tidak dikendarai oleh pemilik atau sedang dipinjamkan, maka pemilik tersebut tetap harus bertanggungjawab terhadap kendaraan dan pelanggaran tersebut. Apabila kendaraan tersebut ternyata sudah dijual (berpindah tangan), maka pemilik terdahulu dapat membantu konfirmasi dan menginformasikan kepada pihak polisi terkait pemilik baru.

Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya agar kita lebih berhati-hati dalam berkendara. Dan jangan hanya patuh pada peraturan lalu lintas hanya saat ada polisi saja. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...