Merokok di Tempat Umum? Siap-siap Kena Sanksi!

6 September 2022 | 4008

MediaJustitia.com: Halo sobat justitia! Pada umumnya, perokok terbagi menjadi dua golongan, yakni perokok aktif dan perokok pasif. Namun demikian, tahukah kamu bahwa ancaman kesehatan bagi perokok pasif lebih berbahaya? 

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai aturan dan sanki bagi perokok yang merokok di tempat umum. Simak selengkapnya!

Ketika seseorang merokok, sesungguhnya asap rokok yang dihirup oleh perokok aktif hanya sebesar 25%. 75% asap sisanya berupa asap sampingan yang dapat dihisap oleh perokok pasif. Padahal asap rokok mengandung beragam zat berbahaya yang apabila terpapar terus menerus dapat mereduksi kesehatan penghirupnya. 

Demi menjamin hak atas lingkungan yang sehat, pemerintah mengatur dalam UU kesehatan, kawasan-kawasan mana saja yang merupakan kawasan tanpa rokok. Seperti halnya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja.

Terkhusus tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya, menurut UU Kesehatan, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok. Selain kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki weweanang dalam memberlakukan peraturan daerah untuk pembatasan merokok.

Lantas apa sajakah sanksi yang dapat diterapkan kepada perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok?

Pemerintah pusat sebenarnya telah mencantumkan sanksi pidana bagi perokok di tempat umum dalam Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa barangsiapa yang merokok di tempat umum, akan dikenai sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,-.

Dengan adanya undang-undang  tersebut, tempat umum diharuskan memiliki smoking room agar asap rokok yang ada di ruangan tersebut tidak dihirup oleh perokok pasif. Selain itu, adanya smoking room dapat  berguna bagi perokok aktif untuk merokok di tempat umum tanpa merampas hak perokok aktif karena bagaimanapun rokok merupakan produk tembakau yang diakui oleh pemerintah.

Terkhusus perokok yang juga merupakan pengendara, juga terikat dengan larangan merokok sembari berkendara, baik roda 2 ataupun roda 4. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. 

Baca juga: Angka Kecelakaan Semakin Meningkat, Bagaimana Hukum Mengatur Tentang Tata Cara Berkendara?

Pada Pasal 6 huruf C UU LLAJ, dinyatakan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Terhadap pasal tersebut, pengemudi dapat terancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,-.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia menjadi lebih mawas diri dan merokok pada tempatnya ya! Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...