Pemanfaatan Rumah Sebagai Tempat Usaha

6 September 2022 | 2253

MediaJustitia.com: Halo sobat justitia! Dari sekian banyak para pelaku usaha, ada yang mendirikan usahanya dirumah mereka sendiri. Lantas apakah boleh seseorang mendirikan usaha restoran di dalam rumah dengan alasan agar ia tidak perlu mengeluarkan biaya sewa tempat?

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai Pemanfaatan Rumah sebagai Tempat Usaha. Yuk simak selengkapnya!

Beragam alasan menjadi pemicu bagi para pelaku usaha agar mereka bisa terus memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya, dengan membuka usaha yang dimulai dari mendirikan usahanya dirumah sendiri. Berdasarkan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.  Perihal pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah setempat sesuai lokasi usaha tersebut dijalankan sesuai dengan Pasal 49 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2011.

Tidak setiap kegiatan usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya di lingkungan perumahan, hal ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha dan dengan memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Dalam SK Gub. DKI 203/1977 diatur bahwa penggunaan yang diperkenankan dalam perumahan adalah:

  1. Praktik keahlian perorangan yang tidak merupakan badan usaha/usaha gabungan beberapa orang ahli;
  2. Usaha pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan lingkungan yang bersangkutan dan tidak mengganggu/merusak keserasian lingkungan;
  3. Kegiatan sosial yang tidak mengganggu/merusak keserasian lingkungan.

Jenis-jenis praktik keahlian perorangan yang dibolehkan untuk menggunakan dibuka dalam perumahan antara lain dokter, bidan, pengacara/notaris/akuntan, salon, butik, binatu, apotik, berbagai macam kursus, dan lain-lain yang dijelaskan di dalam lampiran SK Gubernur DKI Nomor 203/1977.

Nah, sobat justitia juga harus nih memperhatikan tentang ketentuan zonasi loh! Dalam Pasal 598 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, telah ditetapkan kegiatan pemanfaatan ruang dengan klasifikasi yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permen Pariwisata 18/2016), Usaha restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Usaha restoran termasuk kategori yang wajib dilakukan pendaftaran usaha pariwisata oleh setiap pengusaha baik perseorangan WNI, badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, dan badan usaha berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Pendaftaran usaha ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kab/Kota setempat. Setelah pendaftaran usaha dilakukan, pengusaha akan memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu dokumen resmi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk dapat menyelenggarakan usahanya.

Kalau sobat justitia ingin melakukan pendaftaran, kira-kira apa ajasih persyaratan yang diperlukan? Sebenarnya persyaratan ini akan berbeda karena setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan yang berbeda pula. Kalau di Jakarta, persyaratan untuk mengajukan TDUP diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dan b butir 5 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018, yaitu sebagai berikut:

a. Persyaratan dasar:

  1. Bagi pemohon perseorangan, fotokopi KTP dan NPWP pemohon
  2. Bagi pemohon badan usaha, fotokopi KTP pimpinan/penanggung jawab badan usaha, fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah mendapat pengesahan, fotokopi NPWP badan usaha

b. Persyaratan teknis:

  1. Fotokopi bukti hak atas tanah dan/atau bukti sewa/kerjasama
  2. Surat pernyataan pemilik/pimpinan perusahaan untuk mengurus sertipikat laik sehat (dilakukan pengurusannya paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan)
  3. Fotokoi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dan instansi terkait; dan 
  5. Fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, jadi sebelum sobat Justitia menjalankan usaha, ada baiknya harus memastikan terlebih dahulu lokasi usahanya apakah sudah sesuai dengan zonasi usaha sesuai dengan Peraturan Daerah setempat. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...