Pengaduan dan Pelaporan dalam Hukum Pidana, Apa Bedanya?

8 August 2022 | 3804

MediaJustitia.com: Apabila terjadi suatu peristiwa hukum, kemudian ingin kita beritahukan kepada pihak lain, kita harus mencari tahu terlebih dahulu langkah apa yang harus kita tempuh. Apakah dengan mengadukan atau melaporkan?

Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai pengaduan dan pelaporan. Simak selengkapnya!

Pengaduan dan pelaporan merupakan salah satu dari 3 sumber tindakan agar proses tindakan dalam hukum acara pidana dapat segera dimulai. Selain pengaduan dan pelaporan, proses tindakan dalam hukum acara pidana dapat dimulai apabila diketahui sendiri oleh petugas dan/atau tertangkap tangan. 

Sekilas, pengaduan dan pelaporan terkesan memiliki arti yang sama. Namun dalam bidang hukum, antara pengaduan dan pelaporan merupakan dua hal yang berbeda. Baik dari segi isi, jenis tindak pidana, pihak yang melaporkan, proses tindakan, hingga waktu penyampaian.

Pengertian pengaduan dapat kita temukan dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP. Kata kuncinya ialah pengaduan dilakukan oleh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang merasa haknya dirugikan oleh orang lain, seperti misalnya korban, keluarga korban atau pengacara yang ditunjuk oleh korban. Pengaduan dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan atau permintaan agar pihak yang dirugikan mendapat keadilan hukum.

Sementara, pengertian laporan dituangkan dalam Pasal 1 butir 24 KUHAP. Berbeda dengan aduan yang hanya dapat diajukan oleh pihak berkepentingan, laporan dapat disampaikan oleh siapa saja, baik atas kemauannya sendiri ataupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. 

Perbedaan kedua terletak pada jenis tindak pidana yang dapat diberitahukan atau biasa disebut dengan delik. Pengaduan hanya dapat diajukan apabila tindak pidana yang dilakukan merupakan delik aduan, seperti halnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), penghinaan (Pasal 311 KUHP), penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP), dan pelanggaran merek (Pasal 95 UU Merek).

Sementara laporan dapat diajukan pada delik biasa, seperti halnya kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), dan perampokan (Pasal 365 KUHP).

Kemudian, perbedaan selanjutnya dapat kita temukan pada proses tindakan dan waktu penyampaian. Pengaduan paling lambat dapat diajukan dalam waktu 6 bulan apabila pengadu berada di Indonesia atau 9 bulan apabila pengadu berada di luar Indonesia. Terhadap Pengaduan, dapat dilakukan pencabutan, yakni dalam kurun waktu paling lambat 3 bulan setelah pengaduan diajukan. 

Untuk mengajukan pelaporan, harus diajukan sesegera mungkin dengan batas waktu berakhir tergantung dengan daluwarsa perkara yang berbeda-beda, mulai dari satu tahun, hingga 18 tahun. Berbeda dengan pengaduan, pelaporan yang telah dilakukan, tidak dapat dicabut kembali.

Sehingga, terhadap delik aduan, dapat dihentikan proses hukumnya apabila pegaduan telah ditarik atau telah tercapai perdamaian melalui penyelesaian secara kekeluargaan. Sementara pada delik biasa (pelaporan), proses hukum akan tetap berjalan meskipun telah tercapai perdamaian.

Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya agar kita menjadi lebih paham mengenai perbedaan antara pengaduan dan pelaporan, sehingga tidak bingung bilamana hendak memberitahukan suatu tindak pidana kepada pihak yang berwenang.

Simak Edukasi Hukum lainnya, hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...