Putar Lagu di Restoran/Cafe, Bagaimana Hak Kekayaan Intelektualnya?

2 August 2022 | 761

MediaJustitia.com: Dewasa ini penyuguhan menu makanan pada restoran maupun cafe umumnya diiringi dengan pemutaran alunan musik dan karya cipta lagu yang telah direkam (baik lagu dan musik daerah, nasional maupun barat) untuk menambah nikmat suasana bersantap para pengunjungnya. Namun sebetulnya, bagaimana jika dilihat dari perspektif pencipta karyanya?

Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai hak cipta pemanfaatan ciptaan lagu pada restoran atau cafe. Simak selengkapnya.

Musik dan lagu masuk dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual baik dibidang Hak Cipta menjadi penting dan harus disosialisasikan secara berkelanjutan mengingat Indonesia telah menjadi salah satu anggota dari TRIPs Agreement-WTO yang mengatur tentang standar hukum internasional di bidang penegakan hukum HKI sedunia.

Pemanfaatan lagu dan musik pada restoran maupun cafe makanan tersebut bila dipandang dari perspektif hukum, hak cipta dianggap sebagai memanfaatkan karya cipta lagu secara komersial. Pada dasarnya pencipta memiliki hak eksklusif atas karya-karya ciptanya, termasuk dalam hal ini karya cipta lagu. Pihak yang memanfaatkannya untuk tujuan komersial wajib mendapat ijin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya dan ijin atau lisensi tersebut umumnya dibarengi dengan pembayaran royalti. 

Pada karya musik atau lagu, pemberian lisensi dari pemilik atau pemegang hak cipta (pemberi kuasa) lagu-lagu tersebut kepada pihak ketiga pada umumnya dituangkan dalam bentuk Perjanjian Lisensi. Perjanjian lisensi ini berkaitan dengan hak ekonomi yang dimiliki pemilik atau pemegang hak cipta (pemberi kuasa) lagu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara maksimal atas hasil ciptaan mereka. Hak ekonomi itu sendiri terdiri dari dua hak, yaitu hak untuk pengumuman lagu (Performing Right) dan hak untuk menggandakan lagu (Mechanical Right).

Berkaitan dengan pemanfaatan karya cipta lagu terlebih yang digunakan untuk menunjang kegiatan komersial seperti pemutaran lagu dan musik di restoran maupun di cafe-cafe makanan, pencipta maupun pemegang hak cipta mendapat perlindungan hukum atas karya-karyanya tersebut baik itu terkait dengan hak moral maupun hak ekonominya berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Pemanfaatan lagu atau musik secara komersial tanpa ijin dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. 

Kecuali pemanfaatan karya cipta secara komersial sepanjang pengguna mendapatkan ijin dari pencipta melalui mekanisme pemenuhan kewajiban perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif dengan membayar royalti hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran hak cipta sebagaimana dalam Pasal 87 Ayat 4 UUHC.

Terbaru, dalam rangka memperkuat Pasal 35 dari UU Hak Cipta, pemerintah melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik membuat kebijakan untuk memperkuat kedudukan hak cipta tersbut, dimana pengusaha kafe, seminar komersil, pertokoan, hotel, klub malam, karaoke dan penyelenggara konser harus membayar tarif royalti di setiap memutarkan lagu di tempat usahanya. Sebagaimana Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersbebut. 

Kemudian apabila pengusaha ingin memutar lagu di tempat usahanya maka pengusaha tersebut perlu melakukan langkah-langkah yaitu mengajukan lisensi melalui LMKN dan setelah mendapatkan izinnya, pengusaha melaporkan penggunaa lagu kepada LMKN dan melakukan pembayaran.

Adapun dari sisi pencipta lagunya apabila ingin menerima keuntungan dari tarif pemutaran lagu tersebut dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pencacatan lagu/musik ciptaannya ke LMKN, dengan mencatatkan hal-hal seperti informasi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, untuk menghormati hak ekslusif dari pencipta lagu, pastikan untuk memutar lagu dengan cara yang legal, dan pencipta lagu segera untuk mendaftarkan lagu ciptaannya ke LMKN. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...