MediaJustitia.com: Pernahkah kalian berpikir bahwa orang yang dulunya bekerja di suatu perusahaan, ketika sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut bisa saja membocorkan rahasia perusahaan yang ia ketahui ketika bekerja?
Pada Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai rahasia dagang. Simak selengkapnya!
Apabila kita berkunjung ke suatu tempat, pasti kita akan menemukan pintu yang bertuliskan “selain karyawan dilarang masuk” atau ”staff only”. Tulisan tersebut merupakan salah satu langkah nyata yang dilakukan untuk mempertahankan rahasia dagang.
Rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang termasuk dalam hak kekayaan intelektual. Oleh karenanya, rahasia dagang mendapatkan perlindungan hukum.
Untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum, sebuah rahasia dagang harus bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Seperti halnya terdapat prosedur baku dalam ketentuan internal perusahaan yang membahas mengenai bagaimana rahasia dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
Karena memiliki perlindungan hukum, terhadap rahasia dagang juga dapat terjadi pelanggaran. Pelanggaran terhadap rahasia dagang dapat terjadi apabila :
Terhadap pelanggaran tersebut, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi atau penghentian perbuatan kepada Pengadilan Negeri. Selayaknya pelanggaran pada umumnya, para pelanggar rahasia dagang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni yang tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Pada pasal 17 undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pihak yang sengaja dan tanpa hak menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang, termasuk mengingkari kesepakatan untuk menjaga rahasia dagang, ataupun yang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sementara pemilik daripada rahasia dagang, memiliki hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan/atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan dan mengungkapkan rahasia dagangnya kepada pihak ketiga.
Dalam upaya untuk menjaga rahasia dagangnya, pemilik rahasia dagang dapat melakukan upaya preventif untuk mempertahankan kerahasiaannya, antara lain sebagai berikut :
Demikiam Edukasi Hukum kali ini. Semoga kita menjadi lebih paham mengenai rahasia dagang dan juga lebih berhati-hati ketika hendak menyebarkan suatu informasi yang didapatkan dari tempat kita bekerja. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.