Salah Transfer dari Bank kepada Nasabah, Adakah Ketentuan dan Sanksi Hukumnya?

5 September 2022 | 125

MediaJustitia.com: Pernahkah kamu mendengar perihal kasus salah transfer dari bank kepada nasabah? Lantas sebetulnya bagaimana mengenai ketentuan maupun sanksi dari kesalahan salah transfer tersebut? 

Di Edukasi Hukum kali ini, topik yang akan dibahas tidak lain dan tidak bukan adalah mengenai ketentuan dari salah transfer tersebut.

Perlu kita ketahui, bahwa sektor perbankan menjadi lokomotif perekonomian suatu negara, di mana perbankan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali melalui kredit atau pembiayaan produktif yang mana dapat meningkatkan kemampuan dan pengembangan usaha, begitupun perbankan dapat menjadi sebuah wadah untuk menyimpan dana secara aman.

Di Indonesia sendiri ketentuan mengenai perbankan diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Yang didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Kemudian seiring perjalanan waktu banyak politik hukum lain yang juga menopang keberlangsungan sistem perbankan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank sebagai badan usaha memiliki karakteristik khusus, yaitu wajib menjaga kepercayaan masyarakat yang merupakan prinsip fundamental bagi bank karena keberadaan industri Perbankan sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat sebagai pemilik dana dari bank tersebut.

Kegiatan perbankan dalam rangka menghimpun dan menyimpan dana nasabah tentunya ada lalu lintas transaksi antara nasabah tersebut, yang mana biasa kita sebut dengan transfer dana dari pihak pengirim asal yang bertujuan untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana, sampai dengan diterimanya dana oleh penerima tersebut.

Dalam praktiknya ternyata juga terdapat suatu kekeliruan yang di mana sistem bisa saja mengakibatkan terjadinya salah transfer dana tersebut. Lantas bagaimana kemudian hukum bertindak dan masyarakat menyikapinya?

Untuk jenis-jenis kekeliruan dalam transfer dana tersebut terdapat berbagai jenis, di antaranya yaitu:

  1. Penyelenggaran pengirim melakukan kekeliruan, dan penyelenggaran pengirim tersebut harus segera memperbaiki kekeliruan dengan melakukan pembatalan atau perubahan.
  2. Penerima akhir melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer dana sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, penyelenggara penerima akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 56 dan 57 adalah Undang-UndangNomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer D.

Dan kekeliruan dari penyelenggara tersebut wajib membayar jasa, bunga atau kompesasi kepada penerima dengan tata cara perhitungan dan pembayarannya diatur dalam peraturan Bank Indonesia.

Namun seringkali juga terjadi terjadi, setelah salah transfer dana tersebut si penerima dana itu tidak melakukan itikad baik dan malah mempergunakan dana yang masuk ke rekeningnya, padahal dana tersebut bukanlah hak miliknya. 

Dalam ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana disebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) .

Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya agar kita bisa lebih berhati-hati lagi ketika hendak mentransfer dana dari rekening kepada pihak lain yang akan menerimanya, jangan sampai terjadi salah transfer dana. Tentunya kita juga menghindari adanya itikad yang tidak baik dari pihak yang bukan semestinya menerima transfer dana tersebut. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...