Pentingnya Memiliki Asuransi

11 August 2022 | 89

MediaJustitia.com: Sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial, tentunya pasti memiliki risiko terhadap jiwa dan raga yang perlu dilindungi dari adanya bahaya yang tidak dapat di prediksi sebelumya. Oleh karena hal tersebut di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai pentingnya memiliki asuransi. Simak selengkapnya!

Setiap tindakan perbuatan manusia dalam menjalankan hidupnya pasti menimbulkan suatu resiko, yaitu ketidakpastian yang akan terjadi akibat adanya suatu tindakan.

Risiko yang tidak terprediksi dapat mendorong kekhawtiran, kekhawatiran tersebutlah yang mendorong manusia mengusahakan perlindungan terhadap dirinya sendiri maupun keluarganya dari berbagai bahaya yang mengancam. Seperti terjadi kematian, sakit, kecelakaan, kehilangan, kebakaran dan lainnya.

Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai perasuransian ditemukan dalam KUHDagang dan UU Nomor 40 Tahun 2014. Asuransi sendiri secara sederhana dapat diartikan adanya pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.

Lebih lanjut dalam rumusan Pasal 246 KUHDagang, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti

Dari rumusan tersebut dapat diambil unsur penting dalam perasuransian yaitu:

  1. Adanya persetujuan atau perjanjian antara penanggung dan tertanggung
  2. Dalam Perjanjian tersebut ada unsur pengalihan risiko dari tertanggung pada penanggung
  3. Adanya kewajiban pembayaran premiKuh
  4. Terhadap peristiwa yang tidak diharapkan tersebut penanggung membayar sejumlah uang ganti rugi.

Berdasarkan KUHDagang Pasal 247, Asuransi terdapat 5 jenis yaitu:

  1. Asuransi kebakaran
  2. Asuransi yang mengancam hasil-hasil pertanian di sawah
  3. Asuransi jiwa
  4. Asuransi dilautan dan perbudakan
  5. Asuransi pengangkutan darat dan disungai-sungai serta peraran-peraian pedalaman.

Perjanjian asuransi tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah polis asuransi. Polis sebagi bukti perjanjian memberikan kompensasi finansial dalam bentuk uang pertanggungan banyak manfaatnya bagi keluarga sebagai ahli waris, apabila tertanggung meninggal dunia.

Dalam polis juga biasanya ada jangka waktu berakhirnya asuransi. Dimana asuransi pertanggungan bisa berakhir apabila pertanggungan tersebut diberhentikan atau tujuan dari asurans.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, mengingat pentingnya asuransi untuk pengalihan resiko yang tidak terprediksi, jadi sangat diasarankan bagi kita semua memiliki asuransi. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...