Tinggal di Apartemen, Bagaimana Hak Guna Bangunannya?

2 August 2022 | 197

MediaJustitia.com: Di Indonesia, kita mengenal adanya hukum agraria, yaitu hukum yang mengatur tentang bangunan dan tanah, yang memberikan penjelasan serta pengertian tentang bangunan-bangunan tempat tinggal tersebut. Dan menyatakan bahwa tidak semua hak penggunaan itu sama.

Hukum agraria membagi beberapa klasifikasi tentang hak-hak penggunaan sebuah bangunan, sehingga kita bisa mengerti perbedaan-perbedaan serta proses yang harus dilakukan untuk kita bisa mendapatkan dan mengurus sertifikat sebuah bangunan dan kita bisa mengerti status kita dalam menggunakan bangunan tersebut.

Hak guna bangunan ini diatur dalam pasal 35 sampai 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Lalu pengaturan lebih lanjut mengenai Hak Guna Bangunan tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas Tanah.

Menurut pasal 32 PP 40/1996 menentukan bahwa pemegang hak guna bangunan berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan selama jangka waktu yang ditentukan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya. Serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.

Hak guna bangunan dapat beralih atau berpindah tangan ke orang lain, yaitu dengan cara sebagai berikut:

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Penyertaan dalam modal
  4. Hibah

Peralihan hak guna bangunan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. Untuk peralihan hak guna bangunan dilakukan dengan jual-beli (kecuali lelang), tukar menukar, penyertaan dalam modal dan hibah, peralihan hak guna bangunan tersebut wajib disertakan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Sedangkan dalam peralihan hak guna bangunan yang dibeli secara lelang wajib disertakan berita acara lelang. Peralihan hak guna bangunan yang terjadi karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris. Perlu diperhatikan bahwa peralihan hak guna bangunan atas tanah, hak pengelolaan atau tanah hak milik harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik.

Hal-hal yang dapat menyebabkan terhapusnya hak guna sebuah bangunan adalah sebagai berikut :

  1. Jangka waktu berakhir tetapi tdak diperpanjang atau diperbaharui
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelola atau pemegang hak milik karena tidak memenuhi syarat syarat tertentu
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya senelum waktunya berakhir
  4. Dilepaskan untuk kepentingan umum
  5. Ditelantarkan
  6. Tanahnya musnah
  7. Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak (wajib melepaskan hak atau mengalihkan hak paling lambat satu tahun).

Dalam hal apartemen kebanyakan dilakukan oleh badan hukum berstatus PT (Perseroan Terbatas). Setelah proses pembebasan tanah, perusahaan mendapat hak dari pemerintah atas kepemilikan tanahnya dengan status hak guna bangunan.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, penting bagi kita yang ingin membeli apartemen perlu mengetahui mengenai status dari apartemen tersebut. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...