Tinjauan Hukum Pembuangan Sampah Limbah Medis Sembarangan

3 July 2023 | 613

MediaJustitia.com: Sampah atau limbah medis merupakan sisa dari aktifitas medis yang sudah tidak terpakai lagi. Sampah medis berbeda dengan sampah pada umumnya, karena sampah medis memiliki kandungan berbahaya dan beracun. Maka Pembuangan sampah medis tidak dapat dilakukan disembarang tempat, apabila seseorang membuang sampah medis disembarang tempat tentunya akan membawa dampak buruk pada lingkungan. Lalu apakah tindakan membuang sampah medis sembarangan merupakan suatu pelanggaran hukum?

Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai tinjauan hukum pembuangan sampah medis dari kacamata hukum! Simak selengkapnya!

Sampah merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sampah medis adalah sampah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, farmasi, laboratorium, radiografi, penelitian. Limbah medis bersifat membahayakan dan diperlukan pengamanan terhadapnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah menetapkan bahwa sampah hasil kegiatan rumah sakit dan laboratorium klinis termasuk dalam daftar Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3.

Limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan bahaya dan beracun, sampah medis dikelompokkan dalam limbah bahan beracun dan berbahaya yang dapat berpotensi menimbulkan penyakit infeksi.

Saat ini masih ditemukan pembuangan sampah medis secara sembarangan. Salah satunya kasus Muhammad Rizky penjual ayam yang menemukan plastic hitam yang berisi suntikan bekas pakai yang masih ada bercak darah dan alcohol untuk swab di dalam plastic yang sama.

Melansir dari Kumparan.com, menurut salah seorang dokter di kota Serang, dr. Fauzan Mukhlis mengatakan, bahwa membuang sampah medis merupakan bentuk pelanggaran. Tiap pelayanan kesehatan sudah memiliki regulasi dalam pembuangan sampah medis. Ia menduga pelaku pembuangan sampah medis tersebut ialah oknum yang membuka praktik kesehatan secara mandiri.

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjelaskan bahwa Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu 

Pasal 104 UUPLH menjelaskan sanksi yang diterima bagi Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar

Maka tindakan pembuangan limbah medis disembarang tempat merupakan suatu tindak pidana yang diatur dengan Pasal 104 UU PPLH yang ancaman pidananya ialah selama 3 tahun.

Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia dapat memahami terkait sanksi pembuangan limbah medis disembarangan tempat. 

Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com!

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...