MediaJustitia.com: Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Otto Hasibuan mengusulkan untuk diadakannya Musyawarah Nasional (Munas) Bersama, guna menyatukan tiga kubu PERADI.
Saat ini, Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terpecah menjadi tiga kubu, yakni yang dipimpin Fauzie Hasibuan (DPN PERADI), Juniver Girsang (PERADI SAI) dan Luhut MP Pangaribuan (PERADI RBA). Otto juga mengaku sudah mengirimkan surat ke Juniver dan Luhut untuk pelaksanaan munas bersama tersebut.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (19/8/2021), usulan ini tidak semata-mata muncul begitu saja, melainkan berupa upaya tindak lanjut dari kesepakatan antara 3 kubu PERADI untuk menyatukan PERADI dihadapan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Prof. Mahfud MD, dan Menteri Kehakiman pada 25 Februari 2020.
“Tidak dapat dipungkiri, akhir-akhir ini kualitas advokat telah menurun dan berada di titik nadir dan marwah advokat pun semakin luntur. Hal ini disebabkan karena adanya Surat Nomor 73 yang membolehkan calon advokat disumpah oleh Pengadilan Tinggi meskipun tidak diajukan oleh DPN PERADI, sehingga seleksi advokat menjadi menurun. Kemudian juga adanya perpecahan ditubuh PERADI menjadi 3 (tiga) PERADI ,” tutur Otto
Pada mulanya, biaya Munas Bersama yang akan ditanggung bersama diinginkan untuk berjalan dengan menggunakan Anggaran Dasar PERADI yang lama. Namun setelah mendengar usulan dari Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H dan rekan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Munas Bersama akan dilakukan dengan cara one man vote.
Masing-masing PERADI diusulkan untuk mengajukan satu orang calon untuk dipilih pada Munas tersebut. Apabila calonnya tidak terpilih, maka organisasi PERADI tersebut beserta cabang-cabangnya wajib membubarkan diri dan bergabung dengan PERADI yang calonnya terpilih.
“Kami menunggu kesediaan dari Rekan Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. dan Rekan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M untuk mewujudkannya, sehingga dengan tercapainya penyatuan PERADI ini diharapkan Organisasi Advokat tetap menjadi Single Bar,” tutup Otto.