Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Terhadap Hakim Guntur Hamzah

26 April 2024 | 16
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) memimpin sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA

Mediajustitia.com: Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Dalam pengumumannya di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan tindakan melanggar kode etik 

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkan-nya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata I Dewa Gede Palguna.

Pertimbangan Majelis Hakim MKMK menilai bahwa tuduhan terhadap Guntur Hamzah terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN yang dapat mempengaruhi independensinya dalam persidangan tidaklah beralasan. 

Mereka merujuk pada Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, khususnya penerapan angka 11, yang menegaskan bahwa seorang hakim konstitusi dapat terlibat dalam perkumpulan sosial atau profesional tanpa mengganggu pelaksanaan tugasnya.

Selain itu, dalam proses permintaan keterangan terhadap Guntur sebagai Hakim Terlapor, diungkapkan bahwa Guntur telah nonaktif sebagai Ketua Umum APHTN-HAN, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan MKMK. 

Keanggotaan Guntur dalam APHTN-HAN, bahkan saat terpilih sebagai ketua umum, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

MKMK juga menegaskan bahwa Guntur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait argumentasi hukum dalam dissenting opinion Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, yang menjadi dasar pertimbangan dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, Guntur dilaporkan ke MKMK oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) atas dugaan pelanggaran kode etik karena jabatannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN. 

Dalam sidang pendahuluan, FORMASI menyoroti kemungkinan adanya komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN-HAN dengan Guntur terkait perkara yang disidangkan di MK.

Tidak hanya dilaporkan oleh FORMASI, Guntur juga dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) atas keterlibatannya dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023. 

GAS menduga bahwa Guntur secara konsisten berupaya untuk mengabulkan permohonan pemohon dalam perkara tersebut, sehingga meminta MKMK untuk tidak melibatkan Guntur dalam penanganan perkara PHPU Pemilu 2024.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...