MediaJustitia.com: Antusias peserta tetap tinggi, kuota peserta Pendidikan Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Angkatan XXXI habis dalam waktu 1 menit 53 detik.
Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI, merupakan salah satu kegiatan tahunan yang rutin diselenggarakan di Jakarta dan Surabaya. Sama seperti tahun sebelumnya, para peserta difasilitasi oleh tablet yang akan memuat seluruh softcopy materi Pendidikan. Selain itu, animo peserta pada setiap tahunnya tetap tinggi dan cenderung mengalami peningkatan.
Adapun antusias yang tinggi tersebut, menurut Nien Raffles Siregar, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal AKPI) merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi AKPI untuk bisa melayani peserta untuk belajar menjadi kurator di AKPI.
“Terdapat 100 calon peserta di Jakarta yang memenuhi passing grade 60% dalam waktu 1 menit 53 detik, lebih cepat 4 (empat) detik dari tahun lalu. Namun pada saat proses verifikasi, panitia terpaksa harus mengeliminasi 11 (sebelas) calon peserta awal karena terdapat pelanggaran administratif,” ujar Sony El Mars, S.H. selaku Ketua Pelaksana dalam pembukaan Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XXXI di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta (29/04/24)
Diketahui, tahun ini panitia penyelenggara memberikan penambahan waktu 5 (lima) menit dari yang sebelumnya 5 menit menjadi 10 menit, pada saat pengisian biodata (sebelum pre-test), dengan harapan meminimalisir kesalahan data yang masuk.
Sony menegaskan bahwasanya segala proses dilaksanakan secara fair dan transparan, jauh dari nepotisme dan keputusan yang dihasilkan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun dengan jabatan apapun. Menurut Sony, hal tersebut sebagai bentuk perwujudan terjaganya marwah organisasi AKPI sebagai organisasi kurator pertama di Indonesia
Hal serupa disampaikan oleh G.P Aji Wijaya, S.H. (Ketua Dewan Sertifikasi AKPI), bahwa Dewan Sertifikasi dan panitia penyelenggara berupaya untuk terus menjaga kredibilitas AKPI dengan bersikap fair kepada seluruh peserta.
Pada sambutannya, G.P. Aji Wijaya turut menjelaskan konsep Pendidikan AKPI yang akan diselenggarakan selama 12 (dua belas) hari full.
“Kami akan membekali Bapak/Ibu dengan pengetahuan dasar yang substantif, sistematis, dan terstruktur tentang hukum kepailitan, agar dalam berpraktik nanti, Bapak/Ibu punya kekuatan dan pondasi sebagai kurator dan pengurus. Sebelum menyelenggarakan Pendidikan ini, kami juga sudah mengadakan rapat koordinasi pemateri agar hal-hal yang disampaikan hanya yang bersifat normatif dan para pemateri memiliki pandangan yang sama terhadap suatu isu tertentu,” jelasnya.
G.P. Aji Wijaya berharap, para peserta Pendidikan AKPI Angkatan XXXI bisa lebih berfokus pada pembekalan yang disampaikan oleh narasumber agar tidak overthinking dan lebih mantap dalam menghadapi ujian.
Dewan sertifikasi menyayangkan para peserta yang belum berhasil melewati passing grade pada saat ujian Pendidikan AKPI Angkatan XXX. Meskipun demikian, bagi peserta yang belum lulus ujian AKPI memberikan kesempatan kepada para peserta tersebut untuk mengikuti ujian ulang lagi maksimal sebanyak 2 (dua) kali, termasuk berkesempatan untuk mengikuti pendidikan kembali sebagai refreshment.
Imran Nating, S.H., M.H. (Ketua Umum AKPI) dalam wawancara terpisah bersama tim Media Justitia menyampaikan bahwa selain nilai-nilai kredibilitas, dan menjaga marwah, nilai utama yang akan ditanamkan kepada para peserta adalah profesionalisme, agar para peserta berpraktik sesuai dengan ketentuan undang-undang, kemudian diikuti dengan nilai integritas.
“Kami juga akan menekankan terkait kode etik sejak awal, sebagai bekal dan pedoman saat berpraktik. Terakhir, kami juga akan menanamkan rasa kebersamaan, sebagaimana panitia penyelenggara Pendidikan AKPI merupakan para anggota AKPI yang berkemauan untuk melayani sesama anggotanya,” lanjut Nien Raffles.
Imran Nating menambahkan, AKPI tidak hanya berfokus pada kegiatan-kegiatan internal, melainkan juga mengambil andil dalam kegiatan eksternal, seperti halnya membersamai Kementerian Hukum dan HAM atau secara mandiri menghadiri forum-forum internasional terkait kepailitan dan PKPU di berbagai negara.
Pembukaan kegiatan turut dimeriahkan oleh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia), Santun Maspari Siregar, SH., M.H. yang hadir secara virtual. Santun Maspari Siregar memaparkan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022, diduga akibat belum pulihnya pelaku usaha akibat pandemi COVID-19 dan/atau forum PKPU dipercaya sebagai forum berkepastian hukum tepat untuk melakukan restrukturisasi.
“Keberhasilan penyelesaian PKPU bergantung pada integritas dan profesionalitas “aktor” di dalamnya. Profesi kurator dan pengurus memegang peran penting dalam mengurus harta debitur PKPU. Untuk itu, kami mengapresiasi pengurus AKPI masih terus melakukan terobosan dan saya percaya dengan narasumber yang kompeten, Bapak/Ibu bisa memperoleh ilmu pengetahuan baik secara teori maupun praktik dalam menjalankan profesi secara komprehensif profesional dan martabat,” pungkas Santun Maspari Siregar.
Dalam wawancara terpisah bersama tim Media Justitia, Muhammad Ardiningrat Hidayat, Amd.Im, SH, MPA, Selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya Ditjen AHU Kemenkumham sekaligus narasumber pada sesi pertama Pendidikan AKPI tersebut, turut berterima kasih dan mendorong AKPI untuk terus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi kurator dan pengurus, serta partisipatif dalam pengembangan hukum kepailitan secara keilmuan itu sendiri.
“Selamat dan sukses kepada AKPI atas penyelenggaraan Pendidikan Kurator dan Pengurus tahun 2024, semoga dapat menghasilkan kurator dan pengurus yang handal, profesional, dan berintegritas tinggi,” imbuh Hidayat.