100 Hari Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Belum Ditahan

4 March 2024 | 17
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. CNNindonesia

Mediajustitia.com: Usia penanganan kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, telah mencapai 100 hari. Meskipun Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum melaksanakan penahanan terhadapnya.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang pada Jumat, 1 Maret lalu, melakukan kunjungan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Abraham Samad, mantan Ketua KPK yang turut tergabung dalam koalisi, mengemukakan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan pemberitahuan terkait lambatnya proses hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Kehadiran koalisi guna mengantarkan surat pemberitahuan terkait lambatnya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo,” ujar Abraham Samad, mantan Ketua KPK yang tergabung dalam koalisi,  Mabes Polri, Jumat (1/3).

Samad menilai proses penegakan hukum kasus dugaan suap, pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan Firli jalan di tempat. Sebab, sudah lebih dari tiga bulan tim penyidik Polda Metro Jaya tidak juga menahan Firli.

“Sebagai atasan langsung dari Kapolda Metro Jaya dan penanggung jawab utama seluruh proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik Polda,” tegas Samad.

Dalam surat tersebut, terdapat tiga isu penting yang diangkat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Pertama, mereka meminta agar Kapolri segera memanggil Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk mendapatkan informasi langsung mengenai perkembangan proses hukum terhadap Firli.

 Koalisi menilai bahwa pemanggilan tersebut sangat penting mengingat mandeknya penyidikan yang terlihat dari berulangnya berkas perkara Firli dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Isu kedua yang diangkat adalah permintaan kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar segera melakukan penahanan terhadap Firli. Hal ini disampaikan dengan alasan bahwa jika Firli tidak segera ditahan, maka terdapat potensi bagi mantan jenderal bintang tiga itu untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

 Abraham Samad menekankan bahwa penahanan Firli juga akan mempermudah proses penyidikan, terutama dalam hal pengambilan keterangan.

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Kapolri untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Firli bebas dari konflik kepentingan.

Samad menyatakan bahwa publik sudah mengetahui adanya relasi antara Kapolda Metro Jaya dengan Firli, terutama ketika Karyoto (Kapolda Metro Jaya) masih menjadi anak buah Firli saat di KPK, menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi.

“Tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi Firli akan menjadi batu uji atas komitmen antikorupsi Kapolri yang selama ini kerap disampaikan kepada masyarakat,” ucap Samad.

“Tentu, jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti atau dibiarkan begitu saja, masyarakat patut pesimis dengan narasi antikorupsi yang dibangun di kepolisian,” sambungnya.

Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023, dengan dakwaan melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP, yang dapat dikenai ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi mengungkapkan bahwa penahanan Firli belum dilakukan karena sedang melakukan pengembangan terkait dugaan pencucian uang. Mereka berjanji akan mendalami sejumlah aset yang dimiliki Firli dan tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam perkembangan terbaru, pemeriksaan terhadap Firli yang dijadwalkan pada Senin, 26 Februari 2024, tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir.

Artikel ini telah terbit di cnnindonesia.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...