2 Rekan AKBP Achiruddin di Vonis Bebas, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Upaya Hukum Kasasi

4 October 2023 | 8
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (foto: Antara)

MediaJustitia.com: Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan vonis vonis bebas terhadap 2 rekan AKBP Achiruddin, terdakwa Edy dan Parlin dalam perkara kasus solar illegal. Tak Terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

Melansir dari detik.com, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut terhadap terdakwa yang divonis bebas, jaksa penuntut umum akan ajukan upaya hukum kasasi.

Yos menjelaskan, saat ini jaksa penuntut umum perkara tersebut tengah mempelajari putusan majelis hakim. Langkah itu bertujuan untuk menyusun berkas kasasi dan mempertimbangkan hukum yang akan dikenakan kepada kedua rekanan Achiruddin nantinya.

“Tentunya jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua rekanan AKBP Achiruddin yakni Edy dan Parlin divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Atas putusan itu pun jaksa hanya bungkam dan tak menyatakan sikap.

Randi selaku jaksa saat ditanya terkait putusan itu bungkam dan tak memberikan jawaban apapun. Ia berdalih ingin mengambil surat putusan kepada panitera di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kita mau ngambil surat vonisnya dulu, Bang,” kata Randi usai sidang putusan, Senin, (2/10).

Sebelumnya majelis hakim memvonis bebas 2 rekan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin. Kedua petinggi PT Almira itu dinyatakan tidak melakukan penyelewengan solar bersubsidi.

“Menyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Elin dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (2/10/2023).

Atas amar putusan itu Oloan meminta dua rekan Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Membebaskan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” jelasnya.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...