200 Ribu KTP Warga DKI Terancam Dinonaktifkan, Dirjen Dukcapil: Jangan Khawatir!

6 May 2023 | 34
Ilustrasi kartu tanda penduduk (sumber: antara)

MediaJustitia.com: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menonkaktifkan 200 ribu KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.

Langkah ini untuk memberikan pengertian kepada warga bahwa maksud dari kebijakan tersebut adalah guna menertibkan administrasi penduduk sehingga sesuai antara data defacto dan dejure pada dokumen kependudukannya.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menonaktifkan 200 ribu KTP warga.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan sosialisasi, komunikasi, edukasi yang tepat dan jelas kepada semua pihak, terutama kepada penduduk DKI Jakarta.

DKI memang berencana menonaktifkan sementara KTP warga yang sudah berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024 mendatang. Saat ini jumlahnya sudah mencapai sekitar 200 ribu NIK.

Rencana ini tertuang dalam Instruksi Sekda Prov DKI Jakarta No. e-00014 Tahun 2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali NIK serta Pendataan Mudik Balik Tahun 2023.

Teguh juga meminta agar Pemprov dan Dukcapil DKI bisa memberikan penjelasan kepada warga yang KTP nya dinonaktifkan bahwa dapat dengan mudah mengurus kepindahan data ke alamat domisili saat ini tanpa harus kembali ke daerah asal.

Sebab, kemudahan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

“Cukup membawa fotokopi KK dari daerah asal, membawa surat keterangan tidak keberatan dari pemilik KK, apabila menumpang KK, dan mengisi formulir F.1.03,” jelas Teguh.

Menurut Teguh, pihaknya akan mendukung dan memfasilitasi proses percepatan pelayanan administrasi penduduk bagi warga DKI yang mengajukan pindah domisili. Sehingga, warga diminta tak perlu khawatir meski KTP elektroniknya nya sudah tidak aktif.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri mengarahkan Dinas Dukcapil di DKI supaya membuka posko-posko layanan pengaduan bagi penduduk untuk melakukan klarifikasi mengenai penonaktifan data ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah terbit di CNN

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...