Perppu Disahkan Menjadi UU, MAKI Gugat UU Corona

20 May 2020 | 2
Boyamin Saiman (Foto: Detik.com/Ari Saputra)

MediaJustitia.com: Koorinator Masyakart Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamain Saiman resmi mendaftarkan gugatan baru uji materi terhadap Undang-Undang No. 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020.

Gugatan yang teregister dengan Nomor TPPO:130/PAN.OLINE/2020 tersebut diajukan bersama dengan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA secara online.

“Atas telah resminya Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-undang, maka pada hari ini juga kami langsung melakukan pendaftaran gugatan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020,” kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (20/5).

Boyamin mengatakan bahwa pengujian masih terkait dengan Pasal 27 yang dinilai dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana.

Ia berpendapat kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut mencederai rasa keadilan rakyat.

“Gugatan Judicial Review ini diajukan adalah bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU Penetapan Perppu,” ujarnya.

Boyamin menjelaskan tujuan gugatan yang dilayangkan adalah guna memberikan rambu-rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara dengan baik, bersih, serta terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ia mengungkapkan gugatan baru tersebut terdiri dari 58 halaman.

“Semoga MK secara cepat segera menyidangkan. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu sehingga Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang sebelumnya telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Demikian disampaikan Ani, sapaan akrabnya, saat memberikan keterangan mewakili pihak termohon Presiden Joko Widodo dalam persidangan gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5). Dengan begitu, gugatan yang diajukan sebelumnya oleh para pemohon telah kehilangan objek.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...