KPK Melanjutkan Upaya Perampasan Aset Rafael Alun Trisambodo Melalui Proses Kasasi

25 April 2024 | 8
Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait pemberhentian pegawai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024). KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berupa pemerasan di Rutan cabang KPK. ANTARA

Mediajustitia.com: Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan proses penyerahan memori kasasi terkait dengan putusan mengenai perampasan aset yang terkait dengan Rafael Alun Trisambodo kepada Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menegaskan bahwa tim jaksa masih mempertahankan komitmennya untuk merampas sejumlah aset yang dimiliki oleh terdakwa.

“Tim jaksa masih tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” kata Ali.

Ia menambahkan bahwa Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi, telah mengajukan kasasi sebelumnya dan hari ini telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ali menjelaskan bahwa dalam memori kasasi, Tim Jaksa menekankan pentingnya agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan permohonan kasasi mereka.

“Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tim Jaksa juga menyanggah alasan-alasan yang diajukan oleh terdakwa Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut.

Mereka secara detail memaparkan analisis mereka terhadap pertimbangan hakim terkait aset rumah yang dikembalikan, termasuk lokasinya di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ali menjelaskan bahwa terjadi inkonsistensi dalam poin amar yang dimaksud terkait aset yang dimiliki terdakwa.

“Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud,” jelasnya.

Juru bicara KPK menyatakan bahwa tim jaksa akan menyajikan argumentasi yuridis lengkap mereka dalam memori kasasi. Mereka berharap bahwa majelis hakim tingkat kasasi akan setuju dengan pandangan mereka mengenai destruktifnya korupsi terhadap masyarakat luas, dan bahwa putusan yang dihasilkan akan memperhitungkan serta menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu bentuk efek jera yang efektif.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tetap dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara, dalam kasus gratifikasi dan TPPU. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana dengan sebesar Rp 500.000.000,00 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (27/3)

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...