ADR Online An AIAC Webinar Series, Merdeka Special: Celebrating The Independence Of Indonesia And Malaysia

31 August 2020 | 18

Asian International Arbitration Centre (AIAC) menyelenggarakan ADR Online An AIAC Webinar Series, Merdeka Special: Celebrating The Independence Of Indonesia And Malaysia selama tiga hari, pada tanggal 24 Agustus 2020, 25 Agustus 2020, dan 27 Agustus 2020.

Pada hari pertama ADR Online An AIAC Webinar Series membahas mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa Untuk Sengketa Konstruksi di Indonesia melingkupi perkembangan, tantangan, dan kesempatan. Dalam sesi ini, terdapat pembahasan terkait memperkenalkan dan mempertimbangkan jenis-jenis sengketa yang biasanya muncul dari industri konstruksi serta membahas perkembangan terkini mengenai alternatif penyelesaian sengketa dalam menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut di Indonesia yang dipaparkan oleh para Panelis yaitu: Dr. Ir. H. Ahmad Rizal (IArbI), Raymond Lee (The Indonesian Mediation Center), Albertus Aldio Primadi (AIAC), dipandu oleh moderator Melati Siregar (UMBRA-Strategic Legal Solution). (24/8/2020)

Dalam perkembangan dunia konstruksi di Indonesia, Aldio menuturkan bahwa tantangan terbesar dalam menyelesaikan sengketa terkait konstruksi ialah ketersediaan berbagai macam forum untuk penyelesaian sengketa kontruksi dan kesadaran masyarakat mengenai ketersediaan tersebut dan dalam hal ini pengacara dan klien harus memiliki pemahaman terkait kecocokan sistem penyelesaian sengketa.

“Setiap sengketa itu berbeda-beda. Klien pun juga berbeda-beda. Ada sengketa yang butuh diselesaikan secara cepat, ada yang tidak. Ada klien yang ingin supaya perihal sengketa tersebut dirahasiakan (confidential), ada yang tidak. Oleh karena itu dan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa konstruksi sesuai dengan kebutuhan klien dan tipe sengketa, kecocokan berbagai sistem penyelesaian sengketa seperti mediasi, arbitrase, konsiliasi, ajudikasi, dan litigasi harus ditelurusuri terlebih dahulu agar dapat dilakukan secara efektif. Klien dan lawyer pun juga harus sudah paham kasus apa saja yang pantasuntuk masuk ke lorong mediasi atau bahkan yang langsung ke pengadilan. Hal-hal ini dibahas di webinar hari pertama. Pembicara-pembicara pada hari pertama Merdeka Special Webinar membahas mediasi, arbitrase, dan ditutup dengan presentasi mengenai implementasi sistem adjudikasi.” kata Aldio, Senior International Case Counsel AIAC.

Sesi kedua dalam ADR Online An AIAC Webinar Series, Merdeka Special: Celebrating The Independence Of Indonesia And Malaysia membahas Undang-Undang Republik Indonesia No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Malaysian Arbitration ACT 2005 yang dipaparkan oleh: Prof. Dr. Huala Adolf (BANI), Rajendra Navaratnam (Azman Davidson & Co), Karen Mills (KarimSyah Law Firm), dipandu oleh moderator Anangga W. Roosdiono (Roosdiono & Partners). Dalam hal ini, praktik arbitrase mengalami perubahan cepat di seluruh dunia. Perlombaan antara yuridiksi dalam memperbaharui hukum arbitrase domestik untuk melindungi dan mempromosikan negara masing-masing sebagai “arbital seat”.

Indonesia dan Malaysia masih memiliki banyak PR untuk menjadi arbital seat.

“Menurut saya, kedua negara masih punya banyak pekerjaan rumah (PR) sebelum dapat dianggap menjadi “arbitral seat” yang ideal di kancah internasional. Namun dalam segi tatanan hukum, legislasi di Malaysia memang lebih update karena sudah diamendemen di tahun 2011 dan 2018, dibandingkan dengan Indonesia yang belum pernah direvisi sama sekali sejak tahun 1999. Dengan latar belakang tersebut, para pembicara di webinar hari kedua Merdeka Special Webinar melakukan comparative study dengan membahas kekuatan legislasi di Indonesia dan Malaysia serta memberikan rekomendasi pasal apa saja yang bisa dipertimbangkan untuk revisi UU No.30 Tahun 1999.” tutur Aldio.

Dalam ADR Online An AIAC Webinar Series, Aldio berharap bahwa peserta dapat memberikan advice kepada klien dan dapat memahami kasus apa saja yang dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau melalui litigasi. Serta dapat memulai diskusi antara masyarakat mengenai penerapan ajudikasi di Indonesia.

Dengan bekerjasama dengan Justitia Training Center, AIAC bertujuan untuk dapat mendidik dan melatih masyarakat, terutamanya di Indonesia, mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

“Salah satu visi dan misi AIAC adalah capacity building terutama di benua Asia. AIAC aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa melalui antara lain workshop dan seminar. Kami berharap dengan bimbingan Justitia sebagai pusat lembaga pelatihan hukum yang sudah berpengalaman di Indonesia, kita bisa sama-sama mendidik dan melatih masyarakat, terutamanya di Indonesia, mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.” tambah Albertus Aldio Primadi.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...