Pejabat Bea dan Cukai Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan TPPU dan Penerimaan Gratifikasi

18 April 2024 | 16
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/wpa/am.

Mediajustitia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dengan menetapkan mantan pejabat tinggi, yakni Eko Darmanto (ED), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B di Yogyakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Tindakan ini merupakan upaya lanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik KPK. 

“KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/04/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penetapan Eko Darmanto sebagai tersangka TPPU didasarkan pada bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.

Ali menjelaskan bahwa setelah melalui analisis yang mendalam, tim penyidik KPK menemukan adanya indikasi bahwa Eko Darmanto diduga melakukan tindak pidana menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta, yang merupakan unsur dari delik TPPU. 

“Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” ujarnya.

Langkah selanjutnya yang diambil oleh KPK adalah melacak dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi yang dimiliki oleh Eko Darmanto.

Proses hukum terhadap Eko Darmanto tidak hanya terbatas pada kasus TPPU, namun juga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan korupsi. Ali menjelaskan bahwa Eko Darmanto juga akan disidangkan dalam kasus tersebut. Penahanan terhadapnya telah diperpanjang untuk memfasilitasi persiapan sidang yang akan dilaksanakan.

Selain itu, Ali juga mengungkapkan bahwa nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Eko Darmanto mencapai jumlah yang signifikan, yakni sekitar Rp10 miliar. Ini menunjukkan skala kejahatan yang cukup besar yang dilakukan oleh mantan pejabat tersebut.

Lebih lanjut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai kronologi peristiwa yang melibatkan Eko Darmanto. Rahayu mengungkapkan bahwa Eko Darmanto, selama menjabat di berbagai posisi strategis dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk para pengusaha.

Penerimaan gratifikasi tersebut, menurut penyidik KPK, terjadi selama rentang waktu yang cukup panjang, dimulai sejak tahun 2009 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan termasuk transfer ke rekening bank pribadi dan perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Aset-aset yang terkait dengan penerimaan gratifikasi ini meliputi bisnis jual-beli motor Harley Davidson, mobil antik, konstruksi, dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Seluruh kegiatan ini dilakukan tanpa dilaporkan kepada KPK, melanggar ketentuan hukum terkait pelaporan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja. Oleh karena itu, Eko Darmanto dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...