AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Kondisi David Jadi Alasan Pemberat!

11 April 2023 | 16
foto: Pradita Utama/detikcom

MediaJustitia.com: Terdakwa Anak AG alias AGH dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Sidang berlangsung dengan terbuka dan AG menjalani persidangan di ruang tunggu anak. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan,” ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Adapun salah satu alasan yang dibeberkan oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara adalah kondiri David.

“Anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” kata Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, keadaan meringankan antara lain Anak AG mantan pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Anak AG menyesali perbuatannya.

“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” lanjut Sri.

Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ujar dia.

Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Melisa Anggaraini mengatakan keluarga David puas dengan putusan Hakim atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada AG.

“Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan tadi pengadilan,” kata Melisa yang hadir di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Melisa menyebut pertimbangan pasal-pasal yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terpenuhi sesuai dengan bukti dan keterlibatan penganiayaan berat terencana.

Menurutnya, hakim sudah cukup cermat, meskipun semula keluarga berharap hukuman yang maksimal.

Artikel ini telah terbit sebagian di CNN dan Liputan6

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...