Sementara itu, keadaan meringankan antara lain Anak AG mantan pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Anak AG menyesali perbuatannya.
“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” lanjut Sri.
Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ujar dia.
Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Melisa Anggaraini mengatakan keluarga David puas dengan putusan Hakim atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada AG.
“Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan tadi pengadilan,” kata Melisa yang hadir di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Melisa menyebut pertimbangan pasal-pasal yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terpenuhi sesuai dengan bukti dan keterlibatan penganiayaan berat terencana.
Menurutnya, hakim sudah cukup cermat, meskipun semula keluarga berharap hukuman yang maksimal.