Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Dalam Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

25 March 2024 | 9
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom/am.

Mediajustitia.com: Politikus dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sahroni bersiap memberikan keterangan berdasarkan perannya sebagai Bendahara Umum Partai NasDem.

“KPK mungkin akan menanyakan peran saya sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan langsung atau tidak langsung di Partai, itu mungkin yang akan ditanyakan. Saya hadir sebagai Bendum terkait dengan aktivitas Pak SYL,” ungkap Sahroni kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/3/2024).

Sahroni menyatakan bahwa Partai NasDem telah bersedia untuk mengembalikan dana sebesar Rp 40 juta yang disebut dalam dakwaan kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi yang terkait dengan SYL. Dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi resmi dari KPK.

“Tapi yang pertama Rp 800 juta sudah dipulangkan, jadi ada dua, Rp 800 juta dengan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah sudah dipulangkan,” kata Sahroni.

“Tercatat, tercatat (di NasDem) diterima, tapi nggak dipakai, duitnya dikembalikan, kan kita nggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi udah kita kembalikan. TInggal yang 40 juta, tinggal tunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” imbuhnya.

Sahroni sebelumnya telah dipanggil oleh KPK pada Jumat, 8 Maret 2024, untuk memberikan kesaksiannya terkait dugaan TPPU yang melibatkan SYL. Namun, Sahroni tidak dapat hadir pada pemeriksaan tersebut dan telah memberitahukan hal ini kepada KPK.

Dalam konteks kasus ini, SYL dihadapkan dengan tiga tuduhan, yakni pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua tuduhan pertama telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih dalam proses pengadilan.

Total nilai gratifikasi yang diterima oleh SYL melalui pemerasan anak buahnya mencapai Rp 44,5 miliar. Uang tersebut diduga diterima oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020-2023.

Jaksa KPK menyebutkan dalam surat dakwaan bahwa SYL juga minta jatah sebesar 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementerian Pertanian RI. SYL disebut mengancam para pejabat eselon I di Kementan bahwa jabatan mereka akan terancam jika tidak mematuhi perintah tersebut.

Artikel ini telah terbit di detikcom

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...