Ajak Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti III Jakarta Unggul Bersama, UNBOR Gelar Workshop terkait Permendikbudristek No. 53/23

20 September 2023 | 27

MediaJustitia.com: Mengundang 153 perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) III Jakarta, Universitas Borobudur (UNBOR) menggelar Workshop “Strategi Pencapaian Akreditasi Unggul Perguruan Tinggi” pada 20-22 September 2023.

Adapun kegiatan diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi LLDikti Wilayah III terkait fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta dengan  adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek No. 53/2023).

“Selamat datang dalam Workshop Strategi Pencapaian Akreditasi Unggul Perguruan Tinggi. Penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kepala LLDikti yang telah mempercayakan UNBOR sebagai tempat pelaksanaan workshop ini,” sambut Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc.

Prof. Bambang mengajak para tamu undangan untuk siap dan sigap dalam memaknai perubahan yang baru, yakni Permendikbudristek No. 53/2023.

“Pada permen tersebut terdapat banyak ketetapan aturan yang berubah dan akan dibahas oleh para narasumber hari ini. Semoga kajian pembahasan transformasi akreditasi nasional selama workshop ini bisa bermanfaat bagi Perguruan Tinggi LLDikti III Jakarta,” lanjutnya.

Kegiatan turut dibuka oleh Kepala LLDikti Wilayah III Jakarta, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si, M.Sc yang menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok LLDikti adalah memfasilitasi dan mempersiapkan perguruan tinggi swasta serta prodi dalam melakukan penjaminan mutu eksternal.

“Semangat kami saat ini adalah untuk mengakselerasi seluruh perguruan tinggi swasta yang belum diakreditasi oleh BAN-PT. Strategi akselerasi kami sesuai dengan tupoksi, yakni mendampingi PT untuk menyiapkan semua hal yg bersifat kualitatif dan juga kuantitatif yang dibutuhkan ketika mengajukan akreditasi,” jelas Prof. Toni.

Turut disampaikan juga bahwa semangat Permendikbudristek No. 53/2023 dalam tatanan nasional disajikan framework untuk kemudian masing-masing perguruan tinggi menyusun strategi detail untuk melampaui standar yang ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Toni turut menjadi narasumber bersama dengan Prof. Ari Purbayanto, Ph.D (Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT) dan Prof. Dr. Muchlas Samani, M.Pd (Ketua LAMDIK) dalam panel diskusi yang dimoderatori oleh Noviyanto, S.T, MMSI.

Prof. Toni membuka pemaparan dengan penyampaian tugas dan fungsi LLDikti berdasarkan Permendikbudristek No. 35 Tahun 2021, serta perubahan kebijakan Permendikbud No. 53 Tahun 2023.

“Status akreditasi kini sudah disederhanakan, pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib baik yang dilakukan oleh BAN-PT maupun LAM,  serta proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi,” jelasnya.

Diketahui saat ini, terdapat 103 perguruan tinggi yang belum terakreditasi, sehingga akan dilakukan percepatan oleh LLDikti. Kemudian terdapat juga perguruan tinggi yang masih menggunakan akreditasi lama yang harus dikonversi.

Pemaparan dilanjutkan dengan topik “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi  Pendidikan Tinggi Berdasarkan Permendikbudristek No. 53/2023” oleh Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.

“Di aturan ini (Permendikbudristek 53/23) bukan hanya mahasiswanya saja yg diberikan kemerdekaan belajar, tapi juga akreditasi. Baik buruknya akreditasi ditentukan oleh universitas itu sendiri yang diberi kewenangan seluas-luasnya untuk berpikir kreatif dan out of the box. Umbrella-nya besar, isinya silakan dirumuskan sendiri,” jelas Prof. Ari.

Adapun instrumen-instrumen akreditasi baru akan mulai berlaku pada tahun 2025, sehingga bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu. BAN-PT juga membuka audiensi online setiap hari Senin untuk menjawab kebutuhan dan kebingungan.

Sementara itu, Prof. Dr. Muchlas Samani, M.Pd memaparkan topik mengenai Prespektif LAM terhadap Permendikbudristek No. 53/2023. Prof. Muchlas menceritakan sedikit mengenai sejarah 6 (enam) LAM yang sudah berdiri di Indonesia.

“Saat ini forkom LAM sedang berdiskusi untuk mencari sistem akreditasi dan model instrument yang sesuai dengan pesan Permendibudristek No. 53/2023, harapannya BAN-PT akan menerbitkan framework, sebagai panduan LAM menyusun instrumen agar instrumen antar LAM tidak jauh berbeda,” ujarnya.

Pemaparan ditutup dengan sesi diskusi yang disambut dengan antusias. Para peserta aktif melontarkan pertanyaan kepada narasumber terkait topik pembahasan.

“Saya sangat gembira karena antusiasme peserta yang sangat tinggi untuk senantiasa memperbaiki mutu dan menargetkan perguruan tinggi serta prodi yang unggul, sehingga lulusannya memiliki kompetensi yang memenuhi harapan pemerintah. Saya melihat quality culture sudah mulai tumbuh, ada kesadaran untuk menjadi SDM bermutu, target kita untuk menjadi Indonesia maju 2045 saya rasa bisa tercapai,” tutur Prof. Ari dalam wawancara bersama tim Media Justitia.

Keberadaan Permendikbudristek No. 53/2023 juga menuai kontroversi dalam masyarakat akibat kekhawatiran terlalu luasnya cakupan akreditasi akan berimbas kurang baik bagi perguruan tinggi baru.

“Ini (Permendikbudristek No. 53/2023) sebuah kemajuan karena pemerintah memberikan ruang yang luas untuk pimpinan perguruan tinggi berkreasi dan berinovasi. Mungkin akan menjadi tantangan bagi perguruan tinggi yang baru established. Maka itu, kita harus berpikir untuk kemajuan bersama, perguruan tinggi yang sudah besar seyogyanya menuntun perguruan tinggi yg kecil, seperti UNBOR yang menyelenggarakan workshop ini, dan perguruan tinggi yg kecil juga harus mau belajar,” lanjutnya.

Prof. Ari menegaskan agar perguruan tinggi yang besar jangan hanya maju sendiri, melainkan tetap memberi pengetahuan dan pendampingan kepada perguruan tinggi yg belum mampu. Dengan demikian, pendidikan Indonesia akan kuat.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...