MediaJustitia.com: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau agar ASN bersikap netral dan tidak menunjukan keberpihakannya dalam pemilu. Atasi hal tersebut salah satunya ASN dilarang untuk mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, media sosial capres.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Melansir dari detik.com, Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan pada prinsipnya ASN harus berada pada posisi netral. Untuknya segala bentuk tindakan yang menggiring untuk menandakan keperpihakannya dilarang salah satunya aktifitas yang ditunjukan di sosial media.
“hal ini juga telah diatur dalam SKB tentang Netralitas ASN,” tambahnya.
Puadi juga menambahkan bahwa adanya aturan tersebut harus diketahui oleh ASN, sehingga tidak adalagi alasan tidak mengetahui adanya larangan ASN menglike, share atau comment di Medsos Capres.
“ASN semua pada dasar harus tahu, karena stakeholder-nya termasuk KemenpanRB dan Kemendagri. Berlaku fiksi hukum, bahwa semua warga negara termasuk ASN mengetahui adanya aturan tersebut,” katanya.
Selain itu, Puadi menyampaikan SKB itu pun telah disosialisasikan kepada seluruh ASN.
“Bahkan sudah dilakukan sosialisasi meskipun diakui proses sosialisasinya belum masif,” katanya.
Puadi mengingatkan bahwa ASN yang sebar medsos peserta pemilu bisa terkena sanksi. Bahkan, sanksi pun bisa sampai ke sanksi pidana.
“Ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan ada yang berujung pada pidana,” katanya.
Artikel ini telah terbit sebagian di detik.com