Bank CIMB Niaga Menggugat Pailit Pengusaha Real Estate Terkemuka

23 February 2024 | 142
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Ari Saputra/detikcom)

Mediajustitia.com: Bank CIMB Niaga telah mengambil langkah drastis dengan mengajukan gugatan pailit terhadap Ganda, seorang pengusaha terkemuka, di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut diajukan setelah Ganda dianggap telah melakukan wanprestasi, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Senin, 19 Februari 2024, dengan nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait Permohonan Pernyataan Pailit. Pihak yang menggugat adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk, sementara Ganda ditunjuk sebagai tergugat.

Sidang perdana telah dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024, namun Ganda tidak menghadiri sidang tersebut. Hakim memulai persidangan dengan mengecek legal standing dan berkas yang disampaikan oleh kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan. Hakim juga menginformasikan bahwa Ganda tidak hadir, sehingga persidangan diundur dengan panggilan ulang yang dijadwalkan seminggu setelahnya, yaitu pada tanggal 29 Februari 2024.

Dalam permohonannya, Bank CIMB Niaga mengajukan agar Pengadilan Niaga Jakpus menyatakan Ganda pailit. Selain itu, bank juga memohon agar Pengadilan menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi seluruh proses kepailitan dan menunjuk tim kurator untuk mengelola proses kepailitan yang diajukan.

Kronologi permasalahan ini dimulai pada 28 Agustus 2015, ketika Ganda menandatangani surat pernyataan dan jaminan yang menegaskan dirinya bertanggung jawab atas pembayaran seluruh kewajiban terutang oleh PT Surya Citra Multimedia (PT SCM) kepada Bank CIMB Niaga. Rincian kewajiban tersebut tercantum dalam suatu akta perjanjian kredit.

Namun, dalam perkembangannya, Bank CIMB Niaga menilai bahwa Ganda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan surat pernyataan dan jaminan yang telah diberikan. Oleh karena itu, bank menggugat Ganda atas dugaan wanprestasi. Proses hukum tersebut mencapai puncaknya dengan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 16 Oktober 2023, yang memutuskan bahwa Ganda telah melakukan wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan yang ditandatanganinya.

An Nur Ramadhan, selaku kuasa hukum Bank CIMB Niaga, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan PK tersebut, Ganda dihukum untuk melunasi seluruh utang PT SCM ke CIMB Niaga hingga 31 Desember 2018, senilai Rp 257.556.389.115,93, termasuk bunga dan/atau denda sesuai perjanjian kredit.

Ramadhan menyebutkan bahwa total utang tersebut mencapai lebih dari Rp 600 miliar hingga 24 Januari 2024. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan pailit terhadap Ganda dengan tujuan agar Ganda dapat memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

“Tujuan dari pengajuan gugatan pailit terhadap Ganda adalah agar Ganda dapat melunasi utangnya kepada Bank CIMB Niaga sebagaimana putusan PK Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti. Sepengetahuan kami,” ucap Ramadhan

Menariknya, Ganda, yang merupakan saudara kandung Martua Sitorus, salah satu tokoh terkaya di Indonesia versi majalah Forbes, dikenal sebagai pengusaha real estate terkemuka di Tanah Air. Ramadhan menambahkan bahwa apabila gugatan pailit ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh aset Ganda akan disita untuk kemudian dilelang oleh tim kurator. Hasil lelang ini diharapkan dapat digunakan untuk membayar utang Ganda kepada Bank CIMB Niaga.

Hingga berita ini ditulis, Ganda belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan pailit yang diajukan padanya. Ketiadaan respons ini menambah ketidakpastian terkait kelanjutan proses hukum yang sedang berlangsung, sementara masyarakat dan pelaku bisnis tanah air menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...