Bawaslu Ingatkan Agar Tidak Berkampanye di Tempat Ibadah, Apa Dasar Hukumnya?

26 March 2023 | 60

MediaJustitia.com: Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kembali terkait sejumlah larangan dalam berkampanye. Salah satunya adalah untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. Hal ini ditegaskan oleh Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu. 

Larangan tersebut tidak semata-mata ada, melainkan sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (“UU Pemilu”).

“Itu saklek. Jadi yang namanya kampanye di tempat ibadah emang dilarang, memang saklek tidak dapat dilakukan,” kata Lolly kepada wartawan dikutip Minggu (26/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, ada sanksi pidana yang mengancam bagi peserta pemilu apabila berkampanye di tempat ibadah. 

“Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana. Dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan,” ujar dia.


Pasal 280 UU Pemilu
Dalam Pasal 280 UU Pemilu, diatur sejumlah hal-hal yang dilarang dalam berkampanye, tidak hanya kepada peserta, melainkan juga kepada pelaksana dan tim kampanye. Berikut bunyi Pasal 280 Ayat (1)

“(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
    sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.”

Apabila dilanggar dengan sengaja, pelaksana, peserta dan/atau tim Kampanye akanSetiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar akan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dena paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara pada Ayat 2, pelaksana dan/atau tim Kampanye dilarang untuk mengikutsertakan sejumlah pihak, antara lain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;; aparatur sipil negara; anggota TNI dan Polri;  kepala desa beserta perangkatnya;  Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. 

Apabila pihak-pihak terkait yang sudah disebutkan dalam Pasal 280 Ayat (2) terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye pemilu dengan sengaja, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Apabila terbukti terlibat akibat kelalaiannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Artikel ini telah terbit sebagidan di SindoNews

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...